Makanan Mengandung Babi

Pejabat Swalayan Maju Bersama Ringroad Terancam Ditangkap Dugaan Kelalaian Makanan Mengandung Babi

Pejabat Maju Bersama di Jalan Gagak Hitam/Ringroad terancam ditangkap dan ditahan jika terbukti lalai atas makanan mengandung babi

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Swalayan Maju Bersama kini berurusan dengan polisi karena dugaan kelalaian menjual makanan mengandung babi yang bercampur dengan makanan halal 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pejabat Swalayan Maju Bersama Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan terancam ditangkap dan dipenjarakan atas dugaan lelaian bercampurnya makanan mengandung babi dengan makanan halal.

Saat ini, Polda Sumut masih memintai keterangan Abdul Hakim Sorimuda Harahap, jaksa yang terkecoh mengonsumsi produk non halal di Swalayan Maju Bersama tersebut.

Kasubdit I  Industri dan Perdagangan (Indagsi) Polda Sumut, AKBP Bambang Rubianto mengatakan, pihaknya akan lebih dulu memintai keterangan Abdul Hakim Harahap. 

"Kami akan segera jadwalkan klarifikasi manajemen, sesudah kita memeriksa pelapor yakni pak Abdul," kata AKBP Bambang Rubianto, Selasa (19/3/2024).

Bambang mengatakan pihaknya sudah sudah mengamankan biskuit dan mi ramen yang diduga non halal dan sempat tercampur dengan produk halal.

Baca juga: Kakek 82 Tahun Ditemukan Tewas dengan Luka Tusukan, Diduga Ditikam Perampok

Pengambilan sampel dan wawancara kepala toko Maju Bersama dilakukan pada 13 Maret lalu, pasca jaksa yang bertugas di Pemkab Serdangbedagai itu protes lantaran menyantap produk non halal yang dibeli istrinya pada Minggu 10 Maret 2024.

Barang bukti ini akan diserahkan ke ahli dan menilai apakah yang terjadi di supermarket tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.

"Anggota sudah ke TKP mengambil sampel dijadikan barang bukti yang nantinya akan diserahkan ke ahli. Kami mempelajari apakah ini kelalaian bisa dipidana atau diberi pembinaan," katanya.

Jika terbukti melanggar pidana, maka pejabat di Swalayan Maju Bersama itu terancam ditangkap dan ditahan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara ini, pelapor, yakni Abdul Hakim Sorimuda Harahap, yang menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Sergai kesal tak karuan ketika tahu makanan yang ia konsumsi mengandung babi. 

Baca juga: Sosok Liem Tek Tjoen Caleg PDIP yang Bisa Lolos ke Senayan Jika PSI Gagal Penuhi Syarat Threshold

Karena hal itu pula, Abdul melaporkan Maju Bersama atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. 

Mantan Kasi Datun Kejari Sergai tahun 2013 ini menyebut awalnya yang membeli makanan mengandung babi di swalayan itu adalah istrinya yang saat itu berbelanja bersama anaknya.

Saat itu, makanan kemasan tersebut digabung dengan makanan lain yang halal.

Mereka baru sadar malam harinya setelah makanan sudah dikonsumsi. 

"Belanjanya itu hari Minggu tanggal 10 Maret sekitar jam 13.00 gitu (Swalayan Maju Bersama di Jln Ringroad Medan). Aku nggak ikut karena saat itu lagi di rumah. Sama anak istri belanjanya. Jadi setelah pulang jam 16.00 sampai di rumah aku masih nonton TV. Dibilang istri saat itu ada kue dibeli, aku bilang nanti malam lah kita makan," kata Abdul. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved