Sumut Memilih
Sumut Tuntaskan Rekapitulasi Nasional, Bagaimana soal Saran Perbaikan Pergeseran Suara?
Dalam perjalanannya, KPU memperpanjang masa rekapitulasi karena adanya beberapa wilayah yang belum menyelesaikan penghitungan suara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah menyelesaikan rekapitulasi nasional yang digelar di KPU RI.
Komisioner KPU Sumut Raja Ahab Damanik mengatakan, KPU Sumut mengikuti rekapitulasi nasional pada Jumat (15/3/2024).
"Sudah selesai (rekapitulasi nasional) dibacakan tadi malam," kata Raja kepada Tribun-medan.com, Sabtu (16/3/2024).
Rekapitulasi suara di Sumut sendiri telah berlangsung sejak 4 Maret 2024.
Dalam perjalanannya, KPU memperpanjang masa rekapitulasi karena adanya beberapa wilayah yang belum menyelesaikan penghitungan suara.
Misal pada Kota Medan dan Nias Selatan dimana ditemukan keberatan dari saksi dan partai politik lantaran adanya dugaan pergeseran dan penggelembungan suara di TPS.
Dari 6 hari waktu rekapitulasi, KPU Sumut kemudian memperpanjang masa penghitungan suara di Sumut menjadi 10 hari.
Adanya dugaan kecurangan pun mewarnai penghitungan suara di Sumut.
Bawaslu kemudian mengeluarkan saran perbaikan untuk meluruskan adanya dugaan penggelembungan dan pergeseran suara yang terjadi.
Komisioner Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengatakan, ada beberapa catatan khusus yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten dan Kota saat masa rekapitulasi.
Namun sebut dia, hal itu tak lagi dibahas pada rekapitulasi tingkat Provinsi dan Nasional.
"Saran perbaikan memang ada seperti yang di Medan disampaikan oleh Bawaslu. Namun saat rekapitulasi tingkat Provinsi dan Nasional tidak lagi dibahas," kata Saut.
Saut menyebutkan, perihal dugaan kecurangan pemilu sebenarnya dapat diselesaikan pada saat rekapitulasi berlangsung di tingkat Kota dan Provinsi.
Namun lanjutnya, KPU Sumut tidak melakukan saran perbaikan dengan cara membuka kotak suara.
Meski begitu kata Saut persoalan dugaan kecurangan tetap akan diproses jika hal itu dilaporkan ke Bawaslu.
| Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
|
|---|
| Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
|
|---|
| Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
|
|---|
| KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KPU-Sumut_Rekapitulasi-Nasional_KPU-RI_.jpg)