Medan Terkini
Polrestabes Medan Dianggap Cacat Hukum Tangkap Edi Suranta Soal Senjata, Dilaporkan ke Propam
Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut yang menangkap Edi Suranta Gurusinga dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
Sebelumnya, Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Sat Brimob Polda Sumut menangkap sejumlah orang terkait perjudian dan dugaan kepemilikan senjata api di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada Rabu (13/3/2024) dinihari.
Baca juga: 7 Tips dan Strategi Menghadapi Ujian CPNS, tak Cukup Berlatih Kuasai Soal Saja
Dari hasil gelar perkara, Polisi menetapkan Edi Suranta sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api jenis pistol Daewoo.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan, awalnya mereka mengamankan 21 orang yang berada di kawasan tersebut.
Lalu, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara 20 orang dipulangkan karena tidak terbukti.
Sementara satu pelaku berinisial Edi ditahan oleh pihak kepolisian, karena dugaan kepemilikan senjata api.
Katanya, saat dilakukan penggrebekan pelaku ini sempat membuang barang bukti berupa senjata api tersebut ke semak-semak.
Namun, aksinya ini sempat diketahui oleh petugas yang melakukan penggrebekan dan langsung menangkapnya.
"Barang bukti yang bersangkutan ini, ada satu pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo, lalu ada satu buah samurai, tiga bilah pisau, satu buah piring diduga dadu dan tutup dadu," kata Kompol Jama, Kamis (14/3/2024).
(Cr25/tribun-medan.com)
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Personel-Sat-Brimob-Polda-Sumut-saat-menangkap-19-orang-di-markas-judi.jpg)