Pilpres 2024

TKN Prabowo-Gibran vs TPN Ganjar-Mahfud, Saling Serang dan Punya Bukti Kecurangan, Klaim Jadi Korban

Kubu Paslon Prabowo-Gibran dan kubu Ganjar-Mahfud saling serang. Mereka saling mengklaim mengantongi bukti kecurangan. 

HO
TKN Prabowo-Gibran vs TPN Ganjar-Mahfud, Saling Serang dan Punya Bukti Kecurangan, Klaim Jadi Korban 

TKN Prabowo-Gibran Juga Punya Bukti Kecurangan

Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Habiburokhman menyebut pihaknya memiliki bukti kuat bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan korban kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2024.

Pernyataan Habiburokhman tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (13/3/2024) tentang gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

“Jadi gini, saya bilang tadi kalau kita bicara TSM, justru kami punya dasar kuat, punya bukti kuat, punya saksi banyak sekali bahwa kami adalah korban kecurangan TSM yang merugikan kami,” tuturnya.

“Jadi artinya pelakunya baik paslon 1 maupun paslon 3, nah itu nanti akan juga di persidangan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Habiburokhman
Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Habiburokhman

Bahkan, kata Habiburokhman, pihaknya juga menemukan adanya institusi tertentu yang secara TSM digunakan untuk memenangkan paslon lain.

“Juga adanya institusi-institusi tertentu, kementerian-kementerian, kepala-kepala daerah, pj kepala daerah yang memang secara terstruktur, sistematis dan massif digunakan untuk kemenangan mereka,” katanya.

“Nanti kan kita bisa lihat, Pak Todung punya dalil, kai punya dalil, kan harus berdasarkan bukti,” ujarnya.

Dalam dialog tersebut, ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu) merupakan undang-undang pemilu yang paling sempurna yang pernah ada.

“Undang-undang tidak bisa diabaikan oleh siapa pun karena undang-undang itu merupakan bentuk kesepakatan kita semua,” jelasnya.

“UU nomor 7 tahun 2017 menurutnya undang-undang pemilu yang paling sempurna yang pernah ada, karena dia mengakomodir, dia mengatur semua hal ihwal terkait pemilu sampai sedetail-detailnya,” katanya.

Sebelumnya, dalam dialog yang sama, Deputi Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya berencana mengajukan gugatan di MK terkait dugaan kecurangan pemilu yang TSM.

Pihaknya juga akan membuktikan tentang dugaan adanya mobilisasi massa.

“Sebetulnya sih mobilisasi massa kan bisa kelihatan. Anda juga bisa melihat bagaimana pembagian bansos itu dilakukan. Ini semua sudah diberitakan di media, bagaimana intimidasi itu dilakukan misalnya terhadap kepala desa,” bebernya.

“Kita mendapatkan banyak sekali keterangan dan informasi. Saya ketemu dengan beberapa pihak kepala desa di daerah yang kita minta untuk jadi saksi, tapi mereka semua dihadapkan pada ketakutan,” tuturnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved