Pilpres 2024

TKN Prabowo-Gibran vs TPN Ganjar-Mahfud, Saling Serang dan Punya Bukti Kecurangan, Klaim Jadi Korban

Kubu Paslon Prabowo-Gibran dan kubu Ganjar-Mahfud saling serang. Mereka saling mengklaim mengantongi bukti kecurangan. 

HO
TKN Prabowo-Gibran vs TPN Ganjar-Mahfud, Saling Serang dan Punya Bukti Kecurangan, Klaim Jadi Korban 

TRIBUN-MEDAN.com - Kubu Paslon Prabowo-Gibran dan kubu Ganjar-Mahfud saling serang. Mereka saling mengklaim mengantongi bukti kecurangan. 

Kubu Ganjar-Mahfud yakni Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan sudah mempersiapkan banyak bukti dugaan kecurangan Pilpres yang bakal dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK)).

Hal ini diungkap Todung dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (13/3/2024).

“Banyak sekali bukti yang sudah kami kumpulkan. Selain C1 yang kita sudah dapatkan dari begitu banyak TPS, tentu bukti-bukti yang lain, kita kumpulkan dan jumlahnya ribuan bukti-bukti itu,” tuturnya.

Meski mengaku memiliki ribuan bukti, Todung mengaku belum mengetahui apakah nantinya seluruh bukti-bukti tersebut akan disampaikan di sidang MK.

Selain bukti-bukti tertulis, lanjut Todung, pihaknya juga memiliki saksi fakta yang akan dihadirkan dalam persidangan di MK nantinya.

“Selain bukti-bukti tertulis, kami juga punya saksi fakta yang akan kami hadirkan pada persidangan di MK nantinya,” kata Todung.

“Kami juga mengajukan sejumlah ahli untuk tampil di MK untuk menegaskan apa yang disebut dengan TSM dan apa dampaknya terhadap voting behavior, perilaku pemilih,” imbuhnya.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis

Pihaknya,.lanjut Todung, memang akan lebih banyak fokus pada pelanggaran, atau yang ia sebut dengan kejahatan TSM.

“Kalau kita lihat dari segi komunikasi politik, kita juga bisa membuktikan bahwa komunikasi politik itu punya dampak terhadap perilaku pemilih,” katanya.

“Saya berharap Mahkamah Konstitusi, terutama hakim-hakimnya, bisa melihat kasus ini dengan lebih jernih, tidak dengan semata-mata perhitungan angka atau perolehan ssuara, karena menurut saya itu tidak akan menyelesaikan persoalan,” bebernya.

Saat ditanya apakah pihaknya akan mengajukan saksi fakta seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) dan identitasnya, Todung enggan membeberkan lebih jauh.

“Saya tidak mau menyebutkan namanya lebih dulu, tapi kita sedang mendiskusikan itu secara internal, bagaimana kita akan menampilkan semua saksi-saksi dan ahli,” ujarnya.

Saat host kembali menanyakan apakah saksi tersebut merupakan kapolda aktif, Todung hanya meminta menunggu hingga persidangan di MK.

“Tunggu saja sampai sidang di MK,” imbuhnya, menegaskan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved