Korupsi APD Covid

NASIB PEJABAT Sumut Kepala Dinas Kesehatan Ditahan, Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid 24 M

Akhirnya terbongkar, proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 yang selama ini dicurigai berbau korupsi.

Editor: Salomo Tarigan
dok.kejati sumut
Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan (AMH) ditahan kejati Sumut pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020. dr AMH ditahan bersama rekanannya dari pihak swasta. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Akhirnya terbongkar, proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 yang selama ini dicurigai berbau korupsi.

Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Alwi Mujahit terlibat kasus korupsi proyek pengadaan APD Covid 19 pada tahun 2020.

Penetapan penahanan tersangka tersebut dilakukan di gedung Kejati Sumut)di Jalan A H Nasution, Kota Medan.

Alwi Mujahit selaku Kadis Kesehatan Sumut saat dilakukan penetapan penahanan tersangka di Kejati Sumut dalam perkara korupsi pengadaan APD Covid 19 pada tahun 2020 senilai Rp 24 miliar, Rabu (13/3/2024).
Alwi Mujahit selaku Kadis Kesehatan Sumut saat dilakukan penetapan penahanan tersangka di Kejati Sumut dalam perkara korupsi pengadaan APD Covid 19 pada tahun 2020 senilai Rp 24 miliar, Rabu (13/3/2024). (TRIBUN MEDAN/HO)

Tak hanya sendirian, Kejati Sumut juga melakukan penahanan terhadap Robby Messa Nura selaku rekan dari Alwi Mujahit.

"Hari ini kita telah menetapkan tersangka yaitu AMH Kadis Kesehatan Sumatera Utara dan RMN selaku rekanan dalam proyek pengadaan APD di tahun 2020," kata Kajati Sumut Idianto, Rabu (13/3/2024).

Idianto membeberkan, bahwa dalam proyek tersebut memiliki anggara sebesar Rp 39.978.000.000.

Anggaran tersebut ditujukan untuk pengadaan APD berupa baju, sepatu, masker N95 dan lainnya.

"Oleh mereka tersangka dikorupsikan sebesar Rp 24 miliar," ucapnya.

Kepala Kejati Sumut, Idianto
Kepala Kejati Sumut, Idianto (IST)

Terhadap para tersangka, lanjutnya, dilakukan penahanan dengan alasan bahwa kedua tersangka ini tidak kooperatif.

"Kita sudah lakukan pemanggilan beberapa kali tapi tidak mengindahkan, oleh karena itu berdasarkan pasal 21 KUHP kita khawatir yang bersangkutan bisa melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta karena dia masih aktif sebagai Kadis Kesehatan kami takut nanti dia melakukan lagi tindak pidana," urainya.

 

Penahanan Alwi Mujahit Hasibuan setelah jaksa menjadikannya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020, di masa Covid-19. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.

Ada yang ditahan di Rutan Pancurbatu, dan ada yang ditahan di Rutan Labuhan Deli.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved