CPNS 2024
Berikut Ketentuan Perangkingan SKD CPNS 2024, Lengkap dengan Sanksinya
Aturan pelaksanaan SKD CPNS 2024 dijelaskan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 2 Tahun 2021.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
Berikut beberapa ketentuan perangkingan SKD CPNS 2024
1. Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas (passing grade).
Dengan kata lain, jumlah peserta yang lolos SKB adalah tiga kali jumlah formasi yang diperlukan. Sebagai contoh, jumlah formasi Ahli Pertama-Pranata Keadilan di Mahkamah Agung hanya 2 orang. Maka peserta yang dapat mengikuti SKB adalah 6 orang.
2. Bagi pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan SKD secara berurutan dimulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan. Dengan kata lain, perangkingan dilakukan dari nilai TKP, TIU, dan TWK tertinggi ke terendah.
(cr30/tribun-medan.com)
| 1.123 Peserta CPNS Pemko Medan Lolos SKD, Bersaing Perebutkan 551 Formasi |
|
|---|
| BKD Sumut Catat 8.437 Pelamar Rampung Ikuti SKD CPNS |
|
|---|
| Jenis Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Kejaksaan beserta Bobot Nilainya |
|
|---|
| Bobot Nilai, Rangkaian Ujian SKB CPNS Kejaksaan 2024, Pengumuman Hasil Tes |
|
|---|
| Cara Mengatasi Sertifikat SKD CPNS 2024 yang Tidak Ditemukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-CPNS-2024_.jpg)