Breaking News

Sumut Memilih

Medan Daerah Terakhir yang Selesaikan Pleno Hasil Pemilu, Sempat Dituding Ada Kecurangan

Dengan berbagai dinamika, KPU mengakhiri penghitungan suara tingkat Kota pada Selasa (12/3/2024) menjelang malam. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Setelah 14 hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akhirnya menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat Kota. 

Dengan berbagai dinamika, KPU Medan mengakhiri penghitungan suara tingkat Kota pada Selasa (12/3/2024) menjelang malam. 

Medan adalah daerah terakhir yang menyelesaikan rekapitulasi tingkat kota di Sumut dengan menunda penetapan pemilu sebanyak 2 kali. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Mutia Atiqah saat diwawancarai usai pelaksanaan pleno hasil pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Mutia Atiqah saat diwawancarai usai pelaksanaan pleno hasil pemilu 2024. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan, penetapan rekapitulasi suara di Kota Medan dipenuhi berbagai dinamika. 

Salah satunya keberatan dari pada saksi partai dan calon anggota legislatif yang menduga adanya penggelembungan dan penghilang suara di TPS. 

Namun dengan waktu yang terbatas, KPU Medan kemudian memasukkan kejadian selama rekapitulasi dalam catatan khusus yang nantinya akan dibahas pada tingkat provinsi. 

"Hasil penghitungan rekapitulasi perolehan suara di KPU Kota Medan, telah diselesaikan hari ini tentunya dengan dinamika yang terjadi.

Syukur alhamdulillah sudah bisa diatasi walaupun masih ada beberapa syarat, D keberatan dan D kejadian khusus yang masih harus ditindaklanjuti pada saat pembacaan rekapitulasi perolehan suara KPU Kota Medan ditingkat provinsi," kata Mutia saat diwawancarai. 

Mutia mengatakan, secara umum pemilihan di Kota Medan tidak menemukan kendala.

Misal pada pemilihan presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi. 

Namun sebut dia, pembahas sangat alot pada penghitungan suara tingkat Kabupaten dan Kota. 

Beberapa calon anggota legislatif menyampaikan keberatan dan membuat laporan ke Bawaslu.

Keberatan itu membuat Bawaslu Medan mengeluarkan saran perbaikan yakni berupa penghitungan suara ulang dengan cara membuka C hasil. 

"Ada saran perbaikan dari Bawaslu yang meminta agar hitung ulang dengan cara membuka C hasil atau plano sehingga ini membutuhkan waktu karena bukan hanya satu 2 TPS yang dibuka C pianonya.

Tapi bisa satu Kelurahan bahkan satu Kecamatan, ini membutuhkan waktu ini merupakan faktor kenapa perhitungan rekapitulasi suara kota medan ini agak lambat," kata Mutia. 

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah saat diwawancarai usai pelaksanaan rapat pleno penetapan hasil pemilu.
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah saat diwawancarai usai pelaksanaan rapat pleno penetapan hasil pemilu. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved