Ramadan
Berhubungan Intim di Bulan Ramadhan, Lantas Bagaimana Cara Mengganti Puasanya? Ini Penjelasannya
Seseorang yang tengah menjalankan puasa Ramadhan tidak hanya dilarang makan dan minum, tapi juga berhubungan intim di siang hari
Maka beberapa aktivitas seksual terakhir ini tidak mewajibkan kafarat. Tetapi jika sampai keluar sperma, puasanya batal dan wajib qadha.
Sang pelaku berdosa karena membatalkan puasanya dengan senggama. Berbeda halnya jika sang pelaku masih anak-anak (belum taklif), atau orang yang musafir dan orang sakit, lalu keduanya bersenggama karena merasa memiliki keringanan (rukhshah).
Dosa senggama pelaku hanya karena puasa.
(وَقَوْلُنَا لِأَجْلِ الصَّوْمِ احْتِرَازًا مِنْ مُسَافِرٍ) أَوْ مَرِيضٍ (زَنَى) أَوْ جَامَعَ حَلِيلَتَهُ بِغَيْرِ نِيَّةِ التَّرَخُّصِ فَلَا كَفَّارَةَ عَلَيْهِ (فَإِنَّهُ أَثِمَ لِأَجْلِ الزِّنَا) أَوْ لِأَجْلِ الصَّوْمِ مَعَ عَدَمِ نِيَّةِ التَّرَخُّصِ
Artinya, “Maksud pernyataan kami ‘karena puasa’ adalah mengeluarkan orang yang bepergian jauh atau orang sakit lalu berzina atau mencampuri istrinya tanpa niat mengambil rukhshah, maka tidak ada kafarat baginya. Sebab, ia berdosa karena zina atau karena puasa disertai tidak berniat mengambil rukhshah.”
Yang dirusak haruslah puasa sehari penuh dan pelakunya dikategorikan sebagai orang yang wajib berpuasa dalam sisa hari setelah senggamanya.
Sehingga, orang yang pada suatu hari bersenggama tanpa ada alasan kemudian mengalami tunagrahita atau meninggal dunia pada sisa hari tersebut, berarti ia tidak dianggap merusak sehari penuh.
Waktu yang dipakai pelaku bersenggama tidak samar dan tidak diragukan.
Berbeda halnya jika ia mengira waktu masih malam, waktu sudah masuk malam, atau meragukan salah satunya, namun ternyata waktu sudah siang atau masih siang.
Begitu pula karena lupa, lantas mengira puasanya sudah batal, lalu bersenggama secara sengaja. Maka tidak ada kafarat.
Senggama yakin dilakukan di bulan Ramadhan.
Berbeda halnya jika pelaku tidak yakin dirinya sudah memasuki bulan Ramadhan, kemudian ia berpuasa dengan hasil ijtihadnya dan membatalkan puasanya dengan senggama, namun ijtihadnya ternyata salah, maka tidak ada kewajiban kafarat baginya.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Berhubungan-intim_Seksolog-Zoya-Amirin_.jpg)