Ramadan
Berhubungan Intim di Bulan Ramadhan, Lantas Bagaimana Cara Mengganti Puasanya? Ini Penjelasannya
Seseorang yang tengah menjalankan puasa Ramadhan tidak hanya dilarang makan dan minum, tapi juga berhubungan intim di siang hari
Namun, kita perlu merujuk kembali ketentuan yang lebih detail. Sehingga senggama seperti apa yang mengakibatkan pelakunya harus kafarat?
Dalam Kasyifah al-Saja, Syekh Nawawi al-Bantani merinci sebelas persyaratan jatuhnya kafarah ‘uzhma. (Lihat: Syekh Nawawi al-Bantani, Kasyifatisy-Syaja, Terbitan Darul Ihya, cetakan pertama, tanpa tahun, halaman 112).
Berikut adalah sebelas persyaratan dimaksud disertai penjelasan secukupnya dari kitab Asnal-Mathalib fi Syarh Raudhit-Thalib karya Syekh Zakariya ibn Muhammad ibn Zakariya al-Anshari. Agar lebih jelas bagi Saudara Penanya, maka akan kami sajikan seluruhnya. (Lihat: Syekh Zakariya ibn Muhammad ibn Zakariya al-Anshari, Asnal-Mathalib fi Syarhi Raudhit-Thalib, juz I, cetakan Darul Kitab al-Islami, halaman 425).
Kewajiban kafarah ‘uzhma dijatuhkan kepada orang yang sengaja menyenggama melalui kemaluan atau anus. Sedangkan kepada orang yang disenggama tidak dijatuhkan, baik laki-laki maupun perempuan. Hal itu seperti yang dikemukakan dalam Asnal-Mathalib:
لَا كَفَّارَةَ عَلَيْهَا لِأَنَّهُ لَمْ يُؤْمَرْ بِهَا فِي الْخَبَرِ إلَّا الرَّجُلُ الْمَوَاقِعُ
Artinya: “Tidak kafarat bagi wanita yang disenggama, sebab ia tidak diperintah melakukannya, kecuali laki-laki yang menyenggamanya, berdasarkan hadis.”
Kafarat ini tidak dijatuhkan kecuali kepada orang yang merusak puasanya dengan senggama, dilakukannya secara sengaja, menyadari sedang berpuasa, tahu keharamannya, kendati dirinya tidak tahu kewajiban kafarat itu.
Sehingga, jika ia merusak puasanya terlebih dahulu dengan yang lain, seperti makanan, kemudian bersenggama, maka tidak ada kafarat baginya.
Yang dirusak adalah ibadah puasa.
Selain ibadah puasa, seperti ibadah shalat atau itikaf, tidak ada kewajiban kafarat.
Yang dirusak adalah puasa diri sendiri.
Berbeda halnya jika yang dirusak adalah puasa orang lain, seperti seorang musafir atau orang sakit merusak puasa istrinya.
Senggama dilakukan di bulan Ramadhan, walaupun masuknya bulan Ramadhan karena hasil pengamatan diri sendiri terhadap hilal atau karena informasi orang yang dipercaya.
Kafarat dijatuhkan karena aktivitas senggama meskipun aktivitasnya berupa anal seks, baik dengan manusia, dengan mayat, maupun dengan hewan, walaupun tak sampai keluar sperma.
Berbeda halnya dengan aktivitas seksual yang lain, seperti onani, masturbasi, dan oral seks walaupun hingga keluar sperma.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Berhubungan-intim_Seksolog-Zoya-Amirin_.jpg)