Sumut Terkini

Polres Samosir Mediasi Pengendara Terlibat Lakalantas di Bundaran Pangururan

Dalam ruang mediasi SPKT Polres Samosir, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.PS mengakui kelalaiannya

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Salomo Tarigan
HO/TribunMedan
Kedua belah pihak yang terlibat dalam lakalantas di Pangururan kini bersama dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan di Polres Samosir, Senin (11/3/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Pejabat Sementara Kanit III SPKT Polres Samosir Bripka Hermanto Pardede memediasi antara kedua belah pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di sekitar Bundaran Kota Pangururan, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Pangururan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.


Kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu (10/3/2024) pukul 16.00 WIB, melibatkan PS sebagai pengemudi kendaraan roda dua yang adalah warga Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir dan DWS sebagai pengemudi kendaraan roda empat yang adalah warga Kisaran, Kabupaten Asahan yang datang ke Kabupaten Samosir untuk beriwisata. 


Dalam ruang mediasi SPKT Polres Samosir, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

PS mengakui kelalaiannya dan bertanggungjawab atas seluruh kerugian materil yang dialami oleh DWS.


Pihak PS telah membayar ganti rugi sebesar Rp. 150 ribu untuk biaya perbaikan mobil milik DWS, sementara DWS memberikan uang sebesar Rp. 60 ribu untuk biaya perobatan PS. Selain itu, keduanya juga sepakat untuk tidak menuntut secara hukum di kemudian hari.


Pada hari ini, Senin (11/3/2024) meskipun DWS awalnya merasa keberatan dengan kejadian tersebut. Namun sebagai bagian dari budaya Batak Toba, DWS menerima permintaan maaf dari PS. Hal ini menyelesaikan permasalahan secara mediasi, di mana kedua belah pihak saling memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami.


"Mediasi ini menunjukkan pentingnya pendekatan kekeluargaan dalam penyelesaian konflik, serta kearifan lokal yang memungkinkan penyelesaian masalah tanpa melalui jalur hukum formal (kekeluargaan)," pungkas Bripka Hermanto.

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved