Breaking News

CPNS 2024

Berikut Ketentuan Tambahan bagi Lulusan Cumlaude dan Disabilitas agar Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2024

Setelah sempat tertunda, pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 akan dibuka bulan depan, tepatnya April 2024.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
INTERNET
Ilustrasi CPNS 2024 

TRIBUN-MEDAN.com – Setelah sempat tertunda, pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 akan dibuka bulan depan, tepatnya April 2024.

Hal pertama yang perlu dipersiapkan oleh para calon pelamar CPNS dan PPPK 2024 adalah memenuhi persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan.

Khusus untuk lulusan cumlaude dan penyandang disabilitas, perlu mencermati dengan seksama sebelum mendaftar CPNS dan PPPK 2024.

Pasalnya, selain syarat umum yang harus dipenuhi, ada syarat tambahan bagi lulusan cumlaude dan penyandang disabilitas untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2024.

Apa saja ketentuan tambahan tersebut dan informasi lengkapnya ada di bawah ini.

Persyaratan umum pendaftaran CPNS 2024

Berikut ini adalah persyaratan umum pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 berdasarkan Permenpan RB 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan CPNS:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta

4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri

5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved