Berita Viral

BENARKAH Satu Keluarga Akhiri Hidup Lompat dari Lantai 22? Ahli Forensik Tak Sependapat: Pembunuhan

Kasus satu keluarga lompat dari lantai 22 di apartemen menjadi misteri yang belum terpecahkan. 

tribunnews.com
Pakar psikologi klinis soroti gerak-gerik satu keluarga sebelum melompat dari atap apartemen Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (9/3/2024). Gerak-gerik mereka berempat terekam kamera CCTV apartemen. Dari hasil rekaman CCTV, terlihat detik-detik saat sosok diduga ayah dan ibu mengajak dua anaknya untuk mengkahiri hidup. Melansir TribunJakarta.com, keempat korban datang ke apartemen tersebut pada pukul 16.02 WIB. Mereka datang mengendarai mobil Daihatsu Gran Max berwarna silver dengan nomor polisi B 2972 BIQ. (Tribunnews.com) 

Reza menjelaskan hal ini dengan menganalogikan kedudukan anak dalam aktivitas seksual.

Dari sudut pandang hukum, kata Reza, anak-anak yang terlibat dalam aktivitas seksual harus selalu didudukkan sebagai individu yang tidak ingin dan tidak bersepakat melakukan aktivitas seksual.

"Siapa pun orang yang melakukan aktivitas seksual dengan anak-anak secara universal selalu diposisikan sebagai pelaku kejahatan seksual. Anak-anak secara otomatis berstatus korban," kata Reza.

Lebih lanjut Reza menjelaskan, terlepas apakah anak-anak pada peristiwa itu mau atau tidak mau, setuju atau tidak setuju, tetap sekali lagi mereka harus diposisikan sebagai orang yang tidak mau dan tidak setuju.

"Aksi terjun bebas tersebut, dengan demikian, mutlak harus disimpulkan sebagai tindakan yang tidak mengandung konsensual," katanya.

Karena tidak konsensual, kata Reza, maka anak-anak itu harus disikapi sebagai manusia yang tidak berkehendak dan tidak bersepakat, melainkan dipaksa untuk melakukan aksi ekstrim tersebut.

"Atas dasar itu, dengan esensi pada keterpaksaan tersebut, anak-anak itu sama sekali tidak bisa dinyatakan melakukan bunuh diri," ujar Reza.

"Karena mereka dipaksa melompat, maka mereka justru korban pembunuhan. Pelaku pembunuhannya adalah pihak yang--harus diasumsikan--telah memaksa anak-anak tersebut untuk melompat sedemikian rupa," katanya.

Baca juga: Ramadhan 1445 H, Ribuan Jemaah Tarawih Pertama di Masjid Agung Medan yang Baru

Baca juga: Berikut Khasiat dan Manfaat Ayat 1000 Dinar dalam Kehidupan

Memang, menurut Reza, walau kejadian tersebut berubah tidak lagi semata-mata bunuh diri, melainkan menjadi bunuh diri dan pembunuhan, polisi tidak bisa memrosesnya lebih lanjut karena terduga pelaku sudah tewas.

"Indonesia tidak mengenal posthumous trial atau proses pidana terhadap pelaku yang sudah mati," kata Reza.

Namun, kata Reza, dalam pendataan polisi, dan perlu menjadi keinsafan seluruh pihak, tetap peristiwa memilukan itu seharusnya dicatat sebagai kasus pidana.

"Yakni terkait pembunuhan terhadap anak dengan modus memaksa mereka untuk melompat dari gedung tinggi," ujarnya.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved