Binjai Terkini

Bawa Kabur 4 Set Jerjak dan 6 Lembar Daun Jendala, Pria di Binjai Ditangkap

Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pembongkaran satu unit rumah kontrakan yang berada di Jalan Kartika Eka Paksi.

TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku dan barang bukti saat diamankan personel Polsek Binjai Kota, Senin (11/3/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pembongkaran satu unit rumah kontrakan yang berada di Jalan Kartika Eka Paksi, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara, Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

Adapun identitas pelaku berinisial HD (36) warga Jalan Tamtama, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.

"Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/I7/III /2024/SPKT/POLSEK BINJAI KOTA/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT, tanggal 3 Maret 2023 Pelapor atas nama Ricky Ardiansyah Ginting– warga Jalan Bantara Raya, Lingkungan XII, Kelurahan Bergham, Kecamatan Binjai Kota," ujar Kapolsek Binjai Kota, AKP Arnawati, Senin (11/3/2024).

Lanjut Arnawati, dalam pengaduan korban bernama Rikcy, pencurian itu bermula ketika dirinya dihubungi sekuriti perumahan bahwa rumah kontrakan miliknya di Jalan Kartika Eka Paksi telah dibongkar maling.

“Kemudian pelapor mendatangi tempat kontrakan tersebut dan ternyata benar barang-barang di sana sudah tidak ada lagi,” ujar Arnawati.

Adapun barang-barang yang hilang adalah 4 set jerjak jendela, sekeping pintu kamar mandi, 3 besi pagar, 6 lembar daun jendela, kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta.

Dari penangkapan HD tersebut , polisi juga menyita sebilah parang, pisau, kunci perkakas, tas sandang, gunting pagar dan gergaji besi. Tak hanya itu, jerjak besi hasil curian juga berhasil diamankan pihak kepolisian.

“Untuk pelaku akan jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Subs 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara”, tutup Arnawati.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved