Berita Medan
2 Kurir 135 Kg Ganja Aceh-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri dalam amar putusannya, menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Dua kurir narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram divonis seumur hidup di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Kedua terdakwa yakni Supriadi (26) dan Wildan alias Willy (26).
Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Majelis hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri dalam amar putusannya, menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1614/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 18 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut," isi poin amar putusan hakim yang dilihat pada, Minggu (10/3/2024).
Selain itu, hakim juga menetapkan agar kedua terdakwa tetap dilakukan penahanan.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Diketahui, putusan tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, Majelis hakim PN Medan yang diketuai Fahren menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Supriadi san Wilda alias Willy dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Majelis hakim yang diketuai Fahren, Senin (18/12/2023).
Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," jelas hakim.
Hal meringankan, lanjut Hakim, para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Atas vonis hakim tersebut, kedua terdakwa kini lolos dari hukuman mati.
Pasalnya, pada persidangan sebelumnya, JPU Randi H Tambunan dalam nota tuntutannya, menuntut para terdakwa dengan pidana mati.
Dalam dakwaanya, JPU mengatakan, bahwa perkara berawal pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB Wildan bertemu dengan Ali (dalam lidik) di Kecamatan Piding, Kabupaten Gayo Lues lalu Ali menawarkan pekerjaan kepada Wildan untuk mengantarkan narkotika jenis ganja menuju Medan dengan ongkos sebesar Rp 30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (dalam lidik) lalu Wildan menyetujuinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Majelis-hakim-yang-diketuai-Fahren-tengah-saat-membacakan-amar.jpg)