Sumut Terkini

Tak Senang Dilawan Saat Melerai 2 Anaknya Cekcok, Ayah di Labuhanbatu Bacok Anak Kandung

Kini ayah yang membacok anak kandungnya karena dilawan ketika dilerai saat korban cekcok dengan adiknya sudah dijebloskan ke sel.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
HO/TribunMedan
Anak korban pembacokan oleh ayah kandung dilarikan ke rumah sakit 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Seorang ayah berinisial SS (46), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu terpaksa meringkuk di balik jeruji besi.


Ia dijebloskan ke sel setelah membacok leher sebelah kiri anak kandungnya sendiri berinisial FS (22) menggunakan parang hingga terluka.


Usai kejadian yang berlangsung pada Kamis 7 Maret lalu, pelaku pun langsung menyerahkan diri ke kantor Polisi.


"Satrekrim Polres Labuhanbatu telah mengamankan seorang ayah pelaku pembacokan terhadap anaknya sendiri,"kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau, Sabtu (9/3/2024).

Tampang  SS (46) pelaku pembacokan anak kandung
Tampang SS (46) pelaku pembacokan anak kandung (HO/TribunMedan)


Dari hasil penyelidikan Polisi, awalnya korban FS (22) dan adiknya berinisial JAS terlibat pertengkaran di dalam rumah mereka Jalan Padat Karya, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (7/3/2024) pukul 19.00 WIB.


Namun saat dilerai, korban melawan kepada ayahnya hingga membuat pelaku emosi.


Melihat senjata tajam, pelaku yang geram karena dilawan akhirnya mengambil parang lalu membacok anaknya.


"Tidak terima dilerai oleh pelaku selaku Ayahnya, hingga kemudian Korban FS melawan ayahnya. 

Tersangka melihat parang di dekat mereka seketika membacok leher korban."


Setelah langsung menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu, sementara korban dibawa tetangga ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan.


Kini ayah yang membacok anak kandungnya karena dilawan ketika dilerai saat korban cekcok dengan adiknya sudah dijebloskan ke sel.


Polisi juga menyita barang bukti berupa satu parang.


"Menyita barang bukti sebilah parang bergagang kayu serta memeriksa para saksi. Atas perbuatannya melakukan penganiayaan pelaku SS dikenakan pasal 351 KUHPidana."

 

(Cr25/tribun-medan.com)

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved