Berita Viral
Tertawa Usai Bunuh Anak Kandung, Ibu di Bekasi Alami Skizofrenia, Suami Sudah 2 Bulan Lihat Keanehan
Firdaus menuturkan, gangguan kejiwaan itu yang membuat SNF kerap kali berhalusinasi sampai tega membunuh darah dagingnya sendiri.
Setelah gelar perkara dilakukan Jumat (8/3/2024) pukul 10.00 WIB, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan SNF sebagai tersangka.
SNF dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 180 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 atau Pasal 338 KUHP.
Baca juga: Suara PAN di Deli Serdang Merosot, Bakal Kehilangan Fraksi di DPRD
"Dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Firdaus.
AAMS ditemukan tewas bersimbah darah dengan 20 luka tusukan di Perumahan Burgundy, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024).
Korban Luka 20 Tusukan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan bocah berinisial A (5) menderita 20 luka tusukan.
"Barang bukti yang ditemukan berupa sebilah pisau, sedangkan untuk hasil visum sementara bahwa terdapat sekitar 20 luka tusukan di tubuhnya," kata Wira di Polres Metro Bekasi Kota.
Polisi telah mengamankan terduga pelaku yang tak lain ibu kandung korban berinisial SNF (26).
Baca juga: Viral Petinggi Partai Todongkan Pistol ke Warga, Minta Uang Kampanye Dikembalikan karena Kalah
A ditusuk pada saat tidur di kamarnya di lantai dua rumah.
Adapun luka yang diderita paling parah berada di sekitar dada.
"Dari hasil pengakuan (terduga pelaku) pada saat tidur (korban dibunuh)," ungkap Wira.
Kasus pembunuhan pun terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat ke Polsek Bekasi Utara.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dirkrimum-Polda-Metro-Jaya-Kombes-Wira-Satya-Triputra.jpg)