Sumut Terkini
Polres Langkat Musnahkan 4,8 Kg Sabu dan 30 Kg Ganja dari Dua Kasus Lima Tersangka
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara dituang ke dalam panci besar berisi air yang sudah mendidih, lalu dibuang ke parit.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Polres Langkat bersama Kejaksaan Negeri Langkat, memusnahkan 4,8 kilogram sabu dan 30 kilogram ganja yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kapolres Langkat AKBP, Faisal Rahmat Husein Simatupang diwakili Kabag SDM polres Langkat, Kompol Waskita Sheena Sari menyatakan, barang bukti jenis daun ganja dan sabu merupakan hasil sitaan Satres Narkoba Polres Langkat dari beberapa pelaku tindak pidana kejahatan narkotika.
"Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang memutuskan untuk memusnahkan barang bukti," ujar Waskita, Jumat (8/3/2024).
Lanjut Waskita, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus narkotika. Dengan rincian lima tersangka, empat tersangka laki-laki dan seorang wanita.
"Jumlah total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan yaitu, sabu-sabu seberat 4.864,05 gram, dan daun ganja kering seberat 30,564,68 gram," ujar Waskita.
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara dituang ke dalam panci besar berisi air yang sudah mendidih, lalu dibuang ke parit.
Sedangkan itu, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Jajaran Polres Langkat tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat, Sumatera Utara. karena narkoba merupakan musuh bersama," tutup Waskita.
(cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polres-Langkat-bersama-Kejaksaan-Negeri-Langkat-memusnahkan-48-kilogram-sabu.jpg)