Sumut Terkini

Kejaksaan Tinggi Diminta Ambil Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor BUMN di Siantar

Hal itu terlihat pada masa penyelidikan yang sudah berjalan satu tahun lebih. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Dugaan korupsi pembangunan Kantor BUMN, Kejaksaan Negeri Siantar bawa dokumen satu koper dari Dinas Lingkungan Hidup 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih menilai bahwa langkah penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Pematang Siantar tentang kasus pembangunan salah satu gedung layanan BUMN jalan di tempat alias tidak ada progres yang signifikan.

Hal itu terlihat pada masa penyelidikan yang sudah berjalan satu tahun lebih. 

Penyelidikan yang dilakukan Kejari Siantar telah menjerat banyak saksi termasuk Esron Sinaga, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun yang dahulu berdinas di perizinan Kota Pematangsiantar. 

"Sebagaimana diatur dalam Keputusan kepala kejaksaan Agung nomor. Kep-518/A/JA/11/2001 tanggal 01 November 2001 secara administrative dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (P-2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri bila Instansi adalah Kejaksaan Negeri dengan menunjuk Jaksa Penyelidik yang bertugas melaksanakan penyelidikan atas kebenaran informasi yang didapat dari Intelijen maupun masyarakat," kata Ratama. 

"Apabila dipandang cukup bukti maka Tim Jaksa Penyelidik melalui gelar perkara (ekspose) dapat menentukan/menetapkan tersangka dan meneruskan perkara ke tahap penyidikan," sambung Ratama. 

Dalam penyidikan, kejaksaan melakukan beberapa kegiatan di antaranya membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK (sesuai UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi), bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Instansi Penegak Hukum lain yang mempunyai kewenangan penyidikan perkara korupsi.

Pemanggilan saksi-saksi dan tersangka yang dalam format surat biasa disebut P-9 dengan tujuan mendengar dan memeriksa seseorang sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tertentu dan atas nama tersangka tertentu. 

Untuk tenggang waktu Penyidikan Korupsi tersebut diberi Waktu 3 Bulan sebagaimana Surat Edaran (SE) Jaksa Agung No SE-007/AJA/11/2004 tentang Mempercepat Proses Penanganan Perkara-perkara Korupsi se-Indonesia 

Bahkan dikuatkan dengan Surat Edaran Nomor: B-1113/F/Fd.1/05/2010, perihal prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi didasari pada Pasal 35 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: “Menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan.”

Kejaksaan memiliki tata cara penanganan terhadap tindak pidana korupsi yang terdiri dari beberapa tahapan yaitu:

Tahap Pra Penyelidikan dalam wujud telaahan awal, merupakan tahap perencanaan dan persiapan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Tahap ini akan memberikan gambaran yang jelas kemana arah penanganan perkara tindak pidana korupsi yang akan dilakukan oleh tim penyelidikan/penyidikan.

Tahap Penyelidikan dalam wujud tindakan penyelidikan merupakan tahap membangun landasan/fondasi penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Untuk mencapai bangunan yang kokoh, landasan/pondasi harus kuat yaitu menemukan dugaan peristiwa tindak pidana korupsi yang terjadi.

Tahap ini akan menggambarkan secara focus atas permasalahan pokok dari dari perkara tindak pidana korupsi yang ditangani

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved