Berita Medan

Tempat Hiburan Malam di Medan Wajib Tutup Selama Ramadan, Tak Berlaku untuk Hotel Berbintang

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang Tribun Medan lihat, Kamis (7/3/2024).

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
HO
Satpol PP Medan saat razia di beberapa hotel Kota Medan. Razia tersebut dilakukan untuk menyambut bulan suci ramadan, Jumat (17/3/2023) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN -  Pemerintah Kota Medan membuat aturan larangan seluruh usaha hiburan malam dan rekreasi  buka selama bulan suci ramadan.

Aturan tersebut berlaku mulai 10 Maret hingga 10 April 2024.

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang Tribun Medan lihat, Kamis (7/3/2024).

Dalam SE itu, usaha hiburan dan rekreasi yang larang dibuka selama ramadan seperti, tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat, panti mandi uap, spa dan bar. 

Kepala Dinas Pariwisata Medan, Yuda Setiawan, mengatakan, penutupan sementara usaha hiburan dan rekreasi ini dilakukan untuk menghormati masyarakat umat muslim dalam menjalankan puasa ramadan.

Yuda mengatakan, aturan larangan itu juga berlaku untuk pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court).

"Termasuk, larangan untuk menghidupkan musik pada saat pelaksanaan ibadah tarawih dan menjual minuman beralkohol," jelasnya.

Yuda juga mengimbau kepada pelaku usaha makanan dan minuman secara terbuka di siang hari.

“Jika  pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman menyelenggarakan kegiatan musik religi, wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat,” ujarnya.

Dalam SE itu, kata Yuda, seluruh camat Kota Medan diwajibkan untuk melaksanakan Posko Trantibum di wilayah masing-masing selama Bulan Ramadan dan Idulfitri 1445 H. 
 
"Sementara untuk waktu operasional usaha arena permainan ketangkasan, kecuali permainan untuk anak/taman rekreasi keluarga,  selama ramadan, dibatasi mulai pukul 10.00- 18.00 WIB," ucapnya. 

Penutupan sementara usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi ini, kata Yuda,dikecualikan pada usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat, dan lima. 

“Kita akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Surat Edaran ini,” jelasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved