Kasus Selingkuh dan Pemecatan

Hamili Selingkuhan Tapi Didukung Istri, Syafrizal Dipecat PT Inalum Setelah Digugat ke Erick Thohir

Syafrizal Nugroho dipecat PT Inalum setelah selingkuhannya melayangkan gugatan ke Menteri BUMN Erick Thohir. Kini Syafrizal berjuang di pengadilan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Syafrizal Nugroho seorang karyawan PT Inalum yang dipecat walaupun belum ada putusan dari Pengadilan saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/3/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kisah perselingkuhan Syafrizal Nugroho sempat viral di media sosial.

Syafrizal Nugroho adalah pegawai PT Inalum yang kemudian mengaku dipecat secara sepihak, setelah selingkuhannya bernama Melinda Kristina Dewi Hutapea melayangkan gugatan ke Menteri BUMN, Erick Thohir.

Tidak hanya menggugat Menteri BUMN Erick Thohir, Melinda Kristina Dewi Hutapea yang dikabarkan sempat dihamili oleh Syafrizal Nugroho itu kemudian meminta agar pelaku dipecat.

Karena kasus ini pula, sekarang perkara pemecatan Syafrizal Nugroho dari PT Inalum itu bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Saat diwawancarai Tribun-medan.com, Syafrizal yang akhirnya muncul di hadapan publik ini mengklaim bahwa proses persidangan atas gugatan selingkuhannya itu terdapat sejumlah kejanggalan. 

"Yang pertama, sewaktu mediasi dilakukan dua kali, mediasi pertama itu prinsipal penggugat tidak menjelaskan, padahal hakim mediator kalau bisa yang menjelaskan itu prinsipalnya langsung, hasilnya tidak ada titik temu pada mediasi pertama," kata Syafrizal, Rabu (6/3/2024).

Setelah mediasi pertama, dia dipanggil PT Inalum terkait perkara ini.

PT Inalum kemudian memberikannya waktu satu minggu untuk menyelesaikan kasusnya.

Kemudian pada saat mediasi kedua, lanjut Syafrizal, prinsipal penggugat (badan hukum yang mewakili Melinda) tidak hadir.

"Karena tidak hadir, saya bertarung dengan pengacaranya hingga akhirnya tidak ada titik temu di mediasi, dan hakim mediator memutuskan bahwa perkaranya lanjut," kata Syafrizal.

Kemudian, saat sidang lanjutan akan digelar pada 3 Januari 2024, hakim yang mengadili perkara ini disebut tengah ada kemalangan.

"Tapi dari di situs pengadilan negeri bahwa ternyata balasan eksepsi dari penggugat belum selesai, jadi itu rancu ya, mana yang bener saya gak tau," sebutnya.

Adapun untuk kejanggalan kedua, Syafrizal mengatakan pada 20 Februari, seharusnya sidang beragendakan putusan sela.

Namun, PN Medan menyebutkan putusannya belum selesai dan ditunda hingga dua minggu.

"Pada saat putusan sela hari ini, akhirnya hakim memutuskan perkaranya lanjut sampai tahap selanjutnya," ujar Syafrizal.

Kini, Syafrizal menunggu sidang selanjutnya yang akan dilaksanakan pada pekan depan dalam agenda pemberian bukti surat-surat dari kedua belah pihak, dan dilanjutnya keterangan saksi-saksi.

Karena dipecat PT Inalum, Syafrizal yang mendapat dukungan istrinya meski sudah ketahuan selingkuh ini berharap proses persidangan dapat dilakukan dengan terbuka dan transparansi.

Karena menurutnya, di dalam dakwaan, pihak penggugat meminta dirinya untuk dipecat.

Dan Syafrizal mengaku bahwa dirinya telah dipecat oleh perusahaan, walaupun hakim belum memutuskan dirinya layak dipecat atau tidak.

"Saya rasa pihak penggugat jangan berdiri di dua kaki, karena Inalum pasti tersandra dengan pemecatan saya, belum lagi ada putusan tapi mereka sudah memecat saya. Pasti mereka akan tersandra, kalau putusan hakim gugatannya saya menangkan pasti mereka akan berjuang mati-matian juga untuk tetap saya salah," katanya.

Meski disebut sudah menghamili selingkuhannya, tapi Syafrizal mengklaim bahwa kasusnya di kepolisian sudah di SP3. 

"Untuk sisi pelecahan itu tidak terbukti, karena sebelumnya sudah dapat surat SP3 dari kepolisian bahwa itu tidak terbukti," pungkasnya.

Istri Syafrizal Rela Suaminya Nikah Siri

Kasus perselingkuhan pegawai PT Inalum, Syafrizal yang kini dipecat perusahaannya itu ramai diperbincangkan setelah istri sahnya, Rena Irmayani buka suara.

Dalam video yang beredar, Rena bahkan merelakan suaminya yang selingkuh.

Bahkan Rena mendukung suaminya menikahi selingkuhannya bernama Melinda Kristina Dewi Hutapea.

"Suami saya memang kemarin dia selingkuh dengan seorang wanita, saat itu dia masih sebagai pegawai di PT Inalum. Saya sebenarnya ga mau terlalu speak up terkait perkara ini. Namun, karena suami saya dipecat karena si wanita tersebut, saya akhirnya angkat suara dan memposting keluh kesah saya di media sosial," Kata Rena kepada Tribun-medan.com, Selasa (30/1/2024). 

Rena menduga, ada kongkalikong antara pihak perusahaan dan selingkuhan suaminya itu untuk memecat Syafrizal dari PT Inalum.

"Ini kami menduga-duga. Karena, dapat info bahwa ada keluarga dari si M (selingkuhan) ini kontraktor yang bekerja sama dengan PT Inalum," ujarnya. 

Selain itu, Rena juga mengaku dalam pemecatan suaminya tersebut, setelah adanya gugatan yang masuk dari LBH Medan terhadap PT Inalum dan Menteri BUMN, Erick Thohir di PN Medan senilai Rp 1,2 miliar. 

"Setelah masuk gugatan itu. Suami saya diminta untuk menyelesaikannya. Namun, pihak si perempuan itu tidak mau. Padahal, kami sudah mengikuti apa kemauan mereka. Saya menyuruh dia menikahi suami saya secara sirih, agar dia dan anaknya mendapatkan status. Nyatanya suami saya juga dipecat oleh Inalum tanpa adanya hak kami untuk melakukan klarifikasi dan waktu untuk menyelesaikannya," ungkapnya. 

Dalam nada yang tergesa-gesa, Rena bercerita kepada Tribun-medan.com, bahwa sampai saat ini permintaan Bipartit yang dilakukan oleh pihaknya masih enggan diterima oleh PT Inalum

"Bipartit kami ajukan, hingga saat ini kami tidak dapat kejelasan. Bahkan, sebelum perkara ini selesai pun, suami saya di mutasi ke Inalum Porsea dan kemudian delapan bulan disana, suami langsung dipecat," ungkapnya. 

Ia sangat menyesali hal ini, bisa terjadi. Bahkan saat ini, pihaknya sudah melaporkan pemecatan sepihak tersebut ke Disnaker Balige, dan Pemprov Sumut. 

Sementara itu, Humas PT Inalum, Fajri Ramadhan membantah tudingan Rena. 

Menurutnya, PHK terhadap Syafrizal di PT Inalum sudah sesuai dengan PKB di perusahaan Inalum. 

"Aku dah konfirmasi ke pihak terkait bahwasanya pemutusan hubungan kerja sudah melalui tahap sesuai dengan PKB di Inalum yang berlaku dan proses itu sudah di sampaikan kepada yang bersangkutan," kata Fajri melalui pesan singkat Whatsapp. 

Ia juga menampik adanya intimidasi yang dilakukan oleh pihak manapun seperi yang diungkapkan oleh Rena.

Hanya saja, PT Inalum meminta agar permasalahan yang dialami segera di selesaikan. 

"kalau intimidasi ya ga lah, tapi kalau di minta cepat menyelesaikan permasalahan perselingkuhan nya itu ya pasti lah bang, trus untuk permintaan bipartit kan surat juga masuk, berproses lah bang, kita tunggu saja," pungkasnya.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   
Berita viral lainnya di Tribun Medan 
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved