CPNS 2024

Bobot Nilai SKB CPNS 2024 dan Ketentuan Lulusnya

Sejauh ini, belum ada informasi resmi mengenai jadwal seleksi CPNS 2024, namun para pelamar bisa mempersiapkan diri terlebih dahulu.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
INTERNET
Ilustrasi CPNS 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN –  Pemerintah akan segera memulai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Pada minggu pertama Januari, Presiden Jokowi mengumumkan seleksi CPNS 2024, yang akan diprioritaskan bagi lulusan baru, tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan.

Sejauh ini, belum ada informasi resmi mengenai jadwal seleksi CPNS 2024, namun para pelamar bisa mempersiapkan diri terlebih dahulu.

Salah satunya mengetahui bobot nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024

Untuk tahapan seleksi CPNS 2024 sama seperti tahun sebelumnya yang juga akan terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

Berdasarkan PermenPAN-RB No. 27 Tahun 2021, SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan kriteria kompetensi bidang berdasarkan persyaratan jabatan.

Berbeda dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tes SKB tidak memiliki passing grade. Nantinya akan adat bobot penilaian tersendiri dalam perhitungan hasil SKB.

Bobot Nilai SKB CPNS 2024

Bobot penilaian untuk pelaksanaan SKB CPNS 2024 instansi pusat yang diselenggarakan oleh BKN adalah sebagai berikut

SKB dengan sistem CAT menjadi nilai utama dengan pembobotan sekurang-kurangnya 50 persen (lima puluh persen) dari keseluruhan nilai SKB.. 

Jenis atau bentuk ujian wawancara selain sistem CAT memiliki bobot paling tinggi 30 % (tiga puluh persen) dari nilai keseluruhan SKB.

Jenis atau bentuk ujian berupa ujian yang menambah nilai Sertifikat Kompetensi akan diberi bobot maksimal 20 persen (dua puluh persen) dari keseluruhan nilai SKB.

Kemudian, bagi Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB harus menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dengan pembobotan penilaian sebagai berikut:

SKB dengan sistem CAT akan diberi bobot minimal 60 persen (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

SKB tambahan akan diberi bobot maksimal 40 persen (empat puluh persen) dari keseluruhan nilai SKB.

Perhitungan Hasil SKB CPNS 2024

Hasil SKB digabungkan dengan nilai SKD. Pengolahan hasil gabungan ini dilakukan oleh Ketua Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Panselnas). Berikut ini adalah aturan pengolahan hasil gabungan nilai SKD dan SKB:

1. SKD sebesar 40 % (empat puluh persen)

2. SKB sebesar 60 % (enam puluh persen)

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved