Berita Viral

AKHIR Perseteruan Wulan Guritno dan Mantan, Sabda Ahessa Bayar Utang Meski tak Sampai Rp396 Juta

Wulan Guritno mencabut gugatan perdata terhadap mantan kekasih, Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Instagram/Sabda Ahessa
AKHIR Perseteruan Wulan Guritno dan Mantan, Sabda Ahessa Bayar Utang Meski tak Sampai Rp396 Juta 

Pembayaran tersebut berdasarkan penagihan dari pihak Wulam Guritno yang kemudian disambut baik Sabda Ahessa.

"Ya tentunya ada penagihan dari kami sudah kami sampaikan dan kami sudah lakukan diskusi yang akhirnya bisa diselesaikan," kata kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, Kamis (7/3/2024).

Pencabutan gugatan Wulan terhadap Sabda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan perhari ini, Kamis (7/3/2024).

"Sepenegathuan saya sudah beres semua makanya karena pembayaran dan penyelesaian sudah dilakukan makanya kita cabut," lanjutnya.

Baca juga: VIRAL Immanuel Ebenezer Bertengkar dengan Deddy Sitorus, Nyaris Adu Jotos di Studio TV Swasta

Pembayaran Sabda dilakukan sesuai dengan kesepakatan dengan mantan kekasihnya itu.

"Nilainya kurang lebih lah tapi kesepakatan antara tergugat dan oenggugat yang akhirnya dibayarkan sesuai dengan kesepakatan," ucap Ficky.

Dengan demikian perkara perdata kasus dana talangan renovasi rumah antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa berujung damai.

Sebelumnya Wulan Guritno mendadak menggugat mantan pacarnya sendiri, Sabdayagra Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia meminta sang pacar mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396,15 juta yang Wulan Guritno keluarkan untuk membiayai renovasi rumah Sabdayagra saat mereka masih pacaran di Jakarta Selatan.

Sabda Ahessa dan Wulan Guritno berbeda usia 15 tahun.
Sabda Ahessa dan Wulan Guritno berbeda usia 15 tahun. (Instagram/Sabda Ahessa)

Tak hanya itu, Wulan Guritno juga meminta sang mantan pacar membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

Wulan Guritno juga meminta sang mantan kekasih membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.

Gugatan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa diketahui muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengutip SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Wulan Guritno tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Baca juga: Wulan Guritno Dipastikan Bakal Hadiri Pemeriksaan Dugaan Promosi Judi Online Hari Ini

Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando membenarkan hal tersebut.

Ficky menyampaikan gugatan yang dilayangkan Wulan bermula dari putusnya hubungan asmara keduanya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved