Berita Viral
TAMPANG MYS, Caleg Perindo Rudapaksa Mantan Pacar Bergilir, Anak Pejabat Gowa, Raih Suara Tinggi
Inilah tampang Muh Yusuf Hidayat Sabir alias MYS alias UC, caleg Perindo yang memperkosa mantan pacarnya secara bergilir di dalam mobil.
Lalu UC menjemput menggunakan mobil di tempat tinggal korban di Makassar.
"Pelaku menghubungi korban lewat handphone dan terjadi kesepakatan dan mereka menjemput dan dibawa ke Gowa," katanya.
Dari pengakuan korban pelaku hanya sendiri di mobil.
Sesampainya di TKP, UC memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri.
Aksi bejat itu dilakukan di dalam mobil.
"Pelaku dipaksa atau dirudapaksa oleh pelaku utama UC," katanya.
Setelah berhubungan intim, UC pun keluar dari mobilnya.
Korban kaget karena tetiba dua pelaku lainnya muncul dari belakang.
Kedua pelaku tersebut langsung menyekap korban.
"Rupanya dua orang pelaku ini sudah standby di bagasi mobil. Iya dari awal menjemput memang dua orang ini sembunyi di bagasi," terangnya.
Dia melanjutkan, saat disekap, dua pelaku mencabuli korban.
"Dua pelaku ini mereka menyekap korban dan korban melawan dan meronta sehingga tidak jadi dirudapaksa," ucapnya.
"Nyaris dirudapaksa, yang terjadi hanya pelecehan," sambungnya.
Menurutnya, korban yang meronta tersebut ditemukan oleh warga sekitar.
Warga tersebut pun langsung melaporkan kasus rudapaksa itu ke Polres Gowa.
"Warga yang melihat mobil terjatuh ke selokan dan menyaksikan ternyata di situ ada rudapaksa," jelasnya
Usai menerima laporan polisi gerak cepat ke TKP.
Setibanya di TKP, polisi langsung meringkus ketiga pelaku tersebut.
Motif
Terungkap modus anak pejabat di Gowa rudapaksa mantan pacarnya inisial NMY (26).
Pelaku berjumlah tiga orang, dua di antaranya anak pejabat.
Mereka melancarkan aksi bejatnya di atas mobil dinas atau plat merah.
Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu menyebut motif para pelaku melancarkan aksi bejatnya karena nafsu.
"Motifnya karena nafsu," katanya di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (2/3/2024).
Modusnya, pelaku mengajak korban bertemu karena mereka sudah saling kenal.
Apalagi, pelaku utama berinisial UC tersebut merupakan mantan pacar korban.
Terancam Penjara 12 Tahun
Atas perbuatannya, pelaku utama UC disangkakan pasal 285 subsider 289 KUHPidana.
Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan dua pelaku lainnya yang mencabuli korban disangkakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Muh Yusuf Hidayat Sabir
Caleg Perindo Rudapaksa Mantan Pacar Bergilir
Tribun-medan.com
Kabupaten Gowa
Partai Perindo
| TERUNGKAP Kondisi Rumah Tangga AKBP Basuki dengan Istri Sah hingga Kumpul Kebo dengan Dosen 5 Tahun |
|
|---|
| NASIB Istri Sah AKBP Basuki Usai Dosen Untag Selingkuhan Suaminya Sampai 1 KK Tewas di Hotel |
|
|---|
| Muncul Pengakuan Dosen Untag Levi Sebelum Tewas, Sebut AKBP Basuki Sudah Pisah dengan Istri |
|
|---|
| Motif Wanita Muda Tega Habisi Tetangga Sendiri, Korban Dipukul Pakai Balok saat Sujud Sholat Magrib |
|
|---|
| Kronologi Tewasnya Wanita Paruh Baya Usai Sujud Terakhir, Dapat Tamu Sempat Cekcok Soal Utang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TAMPANG-MYS-Caleg-Perindo-Rudapaksa-Mantan-Pacar-Bergilir-Anak-Pejabat-Gowa-Raih-Suara-Tinggi.jpg)