Sumut Terkini

Kacab Bulog &Marketing PT Sabang Jaya Lestari Diperiksa Terkait Mafia Beli Beras Pakai Dokumen Palsu

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Rostiansyah dimintai keterangan beberapa waktu lalu sebagai saksi.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (tengah) Kepala Perum Bulog Sumut Arif Mandu (Kiri) dan Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan (sebelah Kabid Humas) dan Kasubdit Indag AKBP Bambang Rubianto (kanan) saat memaparkan pemalsuan dokumen pengambilan beras Bulog, Senin (4/3/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Medan Rostiansyah Dharma Wijaya diperiksa penyidik Polda Sumut terkait mafia beras berinisial AKL belanja beras 2.000 ton seharga Rp 24 Miliar dengan dokumen palsu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Rostiansyah dimintai keterangan beberapa waktu lalu sebagai saksi.

Pemeriksaannya disebut untuk melengkapi penyelidikan bersama dengan saksi-saksi lain yakni Wilman Surastio sebagai marketing PT. Sabang Jaya Lestari, Budi alias Ahok, Aman alias Acun serta Parino, pemilik kilang padi yang dokumennya dipalsukan.

Hasil pemeriksaan itulah kemudian Polisi menetapkan AKL (67) sebagai tersangka dan menahannya.

Foto-foto saat petugas Polda Sumut mendatangi Kilang Padi Regar yang ada di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Di lokasi ini ditemukan 9.000 karung beras Bulog yang sudah direpacking dengan merek lain.
Foto-foto saat petugas Polda Sumut mendatangi Kilang Padi Regar yang ada di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Di lokasi ini ditemukan 9.000 karung beras Bulog yang sudah direpacking dengan merek lain. (POLDA SUMUT)

"Pemeriksaan saksi-saksi tentu untuk melengkapi proses penyelidikan polisi dan hasil gelar perkara menetapkan AKL sebagai tersangka,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (6/3/2024).

Ditanya pemeriksaan ulang terhadap kepala cabang Bulog Medan Rostiansyah Dharma Wijaya karena terindikasi akibat kelalaiannya, Hadi belum menjawab.

Kata Hadi, pihaknya fokus melanjutkan proses penyidikan terhadap AKL yang sudah ditahan.

"Saat ini polisi fokus melanjutkan proses terhadap AKL," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap terduga mafia beras sekaligus pemalsu dokumen pengambilan beras ke Badan Urusan Logistik (Bulog) cabang Medan.

Adapun terduga pelaku ialah AKL (67) ditangkap karena memalsukan dokumen milik UD Kilang Padi Jasa Tani punya Parino, kemudian menebus beras komersial ke Bulog cabang Medan sebanyak 2.000 ton tanpa ketahuan pada Februari lalu.

Tak tanggung-tanggung, bermodal dokumen palsu nilai transaksinya sekitar Rp 24 Miliar.

Usaha Dagang (UD) milik Parino sendiri tercatat sebagai rekanan Bulog karena memiliki kilang padi. 

Sementara AKL hanya sebagai distributor.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan berdasarkan informasi dan penyelidikan, kepolisian akhirnya menangkap tersangka pada Senin (4/3/2024) sekira pukul 10:00 WIB.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (tengah) Kepala Perum Bulog Sumut Arif Mandu (Kiri) dan Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan (sebelah Kabid Humas) dan Kasubdit Indag AKBP Bambang Rubianto (kanan) saat memaparkan pemalsuan dokumen pengambilan beras Bulog, Senin (4/3/2024).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (tengah) Kepala Perum Bulog Sumut Arif Mandu (Kiri) dan Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan (sebelah Kabid Humas) dan Kasubdit Indag AKBP Bambang Rubianto (kanan) saat memaparkan pemalsuan dokumen pengambilan beras Bulog, Senin (4/3/2024). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

"Dokumen ini digunakan AKL untuk mendapatkan beras komersial yang di mana setelah dokumen itu masuk ke Bulog, kemudian Bulog memproses dan mengeluarkan sejumlah 2.000 ton di bulan Februari 2024,"ungkap Hadi, Senin (4/3/2024).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved