Berita Viral

PEMBELAAN Relawan Ganjarist Soal Ganjar Dilaporkan ke KPK Dugaan Korupsi: Masyarakat Sudah Cerdas

Ganjar Pranowo telah dilaporkan ke KPK terkait dugaan suap dari perusahaan asuransi. 

HO
Ketua Umum Relawan Ganjarist, Kris Tjandra 

Sugeng menyebut modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan, yaitu berupa cashback.

"Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," imbuhnya.

Baca juga: Ganjar Bantah Terlibat Kasus Dugaan Gratifikasi yang Dituduhkan IPW: Saya Tak Pernah Terima

Sugeng mengungkapkan nilai cashback diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Cashback 16 persen itu dialokasikan ke tiga pihak.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," katanya.

Dikatakan Sugeng, pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng yang dalam periode itu adalah Ganjar Pranowo.

Sugeng menduga perbuatan itu dilakukan dalam kurun 2014-2023. Totalnya, menurut Sugeng, lebih dari Rp100 miliar.

"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," katanya.

Baca juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Tergantung di Pohon Karet, Tim Inafis Polres Tapsel Bekerja Ekstra

Baca juga: Penjelasan Polres Simalungun Terkait Ditemukannya Potongan Tubuh di Haranggaol yang Gegerkan Warga

Respons Ganjar

Ganjar Pranowo akhirnya buka suara terkait dirinya yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, Ganjar Pranowo dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap oleh Indonesia Police Watch atau IPW.

Menanggapi laporan IPW tersebut, Ganjar membantah tuduhan atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi.

"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (5/3/2024).

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved