Berita Medan
Mediasi Warga dan Yayasan Global Prima Terkait Jalan Ditembok Memanas, Kepling : Diserahkan ke Camat
Namun saat proses mediasi antara masyarakat, pihak yayasan dan pihak kelurahan sempat memanas.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Hingga saat ini, Senin (4/3/2024), Yayasan Global Prima masih menembok akses jalan warga di Gang Abadi, Lingkungan I Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun.
Lurah Sei Mati kemudian melakukan mediasi baik terhadap warga setempat dan pihak yayasan Global Prima di Aula Kantor Lurah Sei Mati siang ini.
Namun saat proses mediasi antara masyarakat, pihak yayasan dan pihak kelurahan sempat memanas.
Warga merasa kesal, sebab tidak ada ketegasan dari pihak Yayasan Global Prima kapan akan membongkar tembok tersebut.
"Untuk apa di mediasi jika mereka (yayasan Global Prima) tetap tidak membongkar tembok itu," teriak seorang warga di ruang mediasi.
Warga semakin kesal saat pihak Yayasan Global Prima meminta waktu tiga hari untuk merundingkan pembongkaran tembok dengan pemilik yayasan.
"Kami maunya dibongkar sekarang," teriak seorang warga lainnya.
Karena makin memanas, pihak Kelurahan memutuskan untuk menyerahkan permasalahan ini ke kantor kecamatan
Kepala Lingkungan I Kelurahan Sei Mati Dedi Ichtihsan Lubis mengatakan, hasil mediasi dengan pihak warga dan Yayasan Global Prima, pihaknya akan meminta Camat Medan Maimun untuk memberikan surat panggilan ke Yayasan.
Selain itu, kata Ichtisan, jika pihak yayasan tidak merobohkan tembok tersebut dalam waktu dekat, pihak kecamatan maupun kelurahan yang akan membongkarnya.
"Permasalahan ini diserahkan ke kecamatan. Nanti pihak kecamatan yang akan buat surat panggilan ke yayasan. Karena mereka belum afa jawaban kapan pastinya merobohkan tembok tersebut," ucapnya.
Ichtisan mengatakan, pembangunan tembok tersebut awalnya tidak diketahui oleh pihaknya.
Namun, setelah ada laporan dari warga, dirinya sempat menegur pihak yayasan.
"Waktu dibangun, sekali saya tegur pihak yayasan. Bahkan sempat saya hubungi pihak yayasam tapi tidak ada respon baik. Mereka itu (Yayasan Global Prima) membangun tanpa ada kejelasan, musyawarah ataupun diskusi dengan warga ataupun kelurahan," teranganya.
Dikatakannya, berdasarkan aturan, tanah Gang Abadi tersebut merupakan milik Pemko Medan, sehingga, ada pelanggaran pidana yang dilakukan pihak yayasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-mediasi-yang-dilakukan-pihak-Kelurahan-Sei-Mati.jpg)