Breaking News

Berita Persidangan

MA Vonis Notaris Elviera 8 Tahun Penjara Perkara Korupsi, Kejari Medan Lakukan Eksekusi Penahanan

Oknum notaris bernama Elviera (53) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dalam perkara tindak pidana korupsi.

TRIBUN MEDAN/DOKUMENTASI KEJARI MEDAN
Terpidana kasus korupsi, Elviera saat berada di Lapas Perempuan Medan untuk dilakukan penahanan berdasarkan putusan MA, Senin (4/3/2024). Dalam putusannya, MA menghukum Elviera dengan pidana penjara selama 8 tahun. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Oknum notaris bernama Elviera (53) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Eksekusi tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 5710K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 November 2023.

Dikatakan Kasi Intelijen Dapot Dariarma, bahwa penahanan terhadap terpidana dilakukan pada, Senin (4/3/2024).

“Isi putusan tersebut menyatakan Elviera terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1989 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata Dapot Dariarma.

Selain itu, berdasarkan putusan MA, terpidana juga dihukum pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Saat ini terpidana sudah dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA,” ungkapnya.

Diketahui dalam kasus ini, terdakwa Elviera sebelumnya diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vera Tambun dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Selain itu, Notaris yang selalu berpenampilan nyentrik tersebut dituntut pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Dalam fakta persidangan, terdakwa telah memperkaya Mujianto sebesar Rp 13,4 miliar dan memperkaya Canakya Suman sebesar Rp 14,7 miliar," beber Jaksa.

Namun JPU tidak membebani membayar Uang Pengganti ( UP) kepada terdakwa karena tidak menikmati uang negara tersebut.

Sementara, Majelis hakim PN Medan yang diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya memangkas tuntutan JPU.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwa JPU dalam dakwaan primair kesatu, dakwaan primair kedua dan dakwaan subsidair pertama.

Immanuel mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair kedua dan menghukum terdakwa menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved