Polres Deliserdang

Dua Pelaku Penganiaya Rizaldi Jambak di Lubuk Pakam Ditangkap Jatanras Polresta Delliserdang

Personil Jatanras Sat Reskrim Polresta Deli Serdang merespon cepat kejadian penganiayaan terhadap korban Rizaldi Jambak warga Kecamatan Lubuk Pakam,

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Ilustrasi Pengeroyokan 

TRIBUN-MEDAN.COM, DELISERDANG-Personil Jatanras Sat Reskrim Polresta Deli Serdang merespon cepat kejadian penganiayaan terhadap korban Rizaldi Jambak warga Kecamatan Lubuk Pakam, pada Jumat (1/3/2024) pukul 02.30 WIB.

Para pelaku penganiayaan secara bersama sama oleh kedua pelalku yang masih dibawah umur berinisial DFA, (17) , DRR (17) udah ditangkap dan kini sudah dalam proses hukum di Polresta Deli Serdang,

Saat dikonfirmasi PS Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Nathanail Sitepu membenarkan bahwa Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan dua pelaku Pengeroyokan tersebut.

“ Benar bahwa Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap pelaku pengeroyokan terhadap warga lubuk pakam tersebut yang diamankan di Jalan Sisingamangaraja dibawah fly over Amplas Medan pada hari Minggu " ujarnya.

Sementara diruang kerjanya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, mengatakan " Kedua Pelaku masih dibawah umur namun untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Deli Serdang dan masih dilakukan pemeriksaan guna proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kepada pelaku kita terapkan Pasal 170 subs 351 ayat (2) KUHP, ungkapnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved