Berita Viral

AKIBAT Suara Melejit Dalam Semalam, PSI Dijuluki Partai Salah Input oleh Netizen, Dinilai Janggal

Akibat lonjakan ini, PSI kini dijuluki sebagai Partai Salah Input di media sosial X, Minggu (3/3/2024).

HO
Akibat lonjakan ini, PSI kini dijuluki sebagai Partai Salah Input di media sosial X, Minggu (3/3/2024). 

"Kami belum mengerti yang dimaksud dengan lonjakan tersebut itu lonjakan yang mana," ujar Idham di kantornya, Sabtu (2/3/2024).

Ia lalu menegaskan perolehan suara peserta pemilu disahkan oleh KPU berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang.

"Dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU RI, dan saat ini sedang berlangsung rekapitulasi berjenjang tersebut," tuturnya.

"Nanti setelah di tingkat KPU kabupaten kota, suara tersebut direkapitulasi di tingkat KPU Provinsi dan KIP Aceh. Setelah itu baru direkapitulasi di tingkat KPU RI," ia menambahkan.

HEBOH Suara PSI Mendadak Melejit hingga 3 Persen Dalam Semalam, KPU: Ini Rekapitulasi Berjenjang
HEBOH Suara PSI Mendadak Melejit hingga 3 Persen Dalam Semalam, KPU: Ini Rekapitulasi Berjenjang (Kolase Tribun Medan)

UU Pemilu, kata Idham, memberikan waktu kepada KPU untuk menetapkan hasil pemilu selama 35 hari setelah hari pemungutan suara.

Baca juga: KPU Jatim Resmi Gelar Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Sampai 8 Maret Mendatang, Bawaslu Kawal Proses

Koalisi Masyarakat Sipil Duga Ada Penggelembungan

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil menduga adanya penggelembungan yang mengakibatkan suara perolehan hasil pemilu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melonjak tajam dalam beberapa hari terakhir.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), salah satu anggota koalisi itu, Julius Ibrani mengatakan, kenaikan perolehan suara PSI di tengah data hasil pemilu yang masuk di atas 60 persen tidak masuk akal.

Adapun PSI dipimpin putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep

“Koalisi sudah menduga penggelembungan suara akan terjadi bersamaan dengan penghentian penghitungan manual di tingkat kecamatan dan penghentian Sirekap (Sistem Rekapitulasi) KPU,” kata Julius dalam keterangannya kepada Kompas.com, Minggu (3/3/2024).

Julius mengatakan, sejak 18 Februari lalu KPU di tingkat kabupaten/kota sempat menyetop pleno terbuka rekapitulasi suara secara manual di level kecamatan.

Dalam waktu yang bersamaan, KPU menghentikan penghitungan Sirekap untuk alasan penyamaan data.

Akibatnya, Sirekap tidak bisa diakses.

Menurut Julius, pleno rekapitulasi manual di tingkat kecamatan dan Sirekap KPU yang dihentikan itu merupakan gelagat mencurigakan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved