Berita Medan
Eks Karyawan Resto Ini Ngadu ke Disnaker, Dipaksa Mengundurkan Diri & Dikriminalisasi, Hp Diperiksa
Ia merasa dipaksa mengundurkan diri dari tempatnya bekerja selama 13 tahun dan difitnah menyebarkan informasi
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang wanita bernama Liza Sari (33), warga Kecamatan Percut Seituan yang sempat bekerja di restoran Bel Mondo Medan dengan jabatan supervisor mengaku dikriminalisasi manajemen restoran.
Ia merasa dipaksa mengundurkan diri dari tempatnya bekerja selama 13 tahun dan difitnah menyebarkan informasi dari perusahaan kepada seorang chef yang sudah resign.
Ia juga diduga diperlakukan diluar batas, dimana direktur Bel Mondo bernama Jenvi memaksa memeriksa handphonenya dan mengirim pesan kepada mantan Chef restoran bernama Ari, seolah-olah itu Liza.
Kata Liza, direktur restoran itu mencurigainya merekam percakapan saat mereka meeting dan mengirimnya ke eks karyawan.
"Kejadiannya hari Jumat 23 Februari Mereka periksa handphone saya mencari rekaman gak ketemu. Lalu mereka sampai membuka galeri saya mencari bukti. Pada akhirnya mereka membuka chat WhatsApp saya dengan Chef Ari,"kata Liza Sari, Sabtu (2/3/2024).
Liza menceritakan, peristiwa yang dialaminya bermula pada 23 Februari lalu sekira pukul 16:30 WIB, dimana ia dipanggil untuk ikut meeting di lantai 2 bersama manajemen.
Dalam meeting, perusahaan kerap membahas kenapa chef Ari, yang baru bergabung kurang lebih dua bulan dengan restoran mengundurkan diri.
Usai meeting inilah ia dipanggil dan handphonenya dipaksa untuk diperiksa, karena dicurigai merekam dan mengirimnya kepada eks chef tersebut.
Meski sempat menolak, akhirnya dia tak kuasa terpaksa memberi handphone yang seharusnya menjadi hak privasinya.
Kata Liza, ketika bosnya itu membuka aplikasi WhatsApp, isi chat Liza dengan mantan Chef memang sudah dihapus semua.
Kemudian, direktur bernama Jenvin nyeletuk seolah-olah dirinya adalah penegak hukum yang berhak memeriksa handphone masyarakat secara legal berdasarkan undang-undang.
"Mereka bilang saya menghilangkan barang bukti tanpa ada mereka membuktikan sesuatu benar atau tidak. Dibilang, kamu ini secara tidak langsung sudah menghilangkan barang bukti ya, Liza,"kata Liza menirukan ucapan Jenvi.
Selanjutnya, ia diinterogasi dan ditanya apakah pernah menceritakan sesuatu tentang perusahaan kepada mantan pekerja.
Ia pun menjawab tak pernah memberi informasi apapun kepada orang yang sudah tidak bekerja lagi.
Setelah handphonenya diperkirakan hampir tiga jam dikuasai barulah dikembalikan.
"Mereka nanya masalah saya chat dengan chef dan saya cerita masalah saya pribadi mereka keberatan dan tidak suka sama penjelasan saya."
Keesokan harinya, 24 Februari, Liza disuruh datang ke restoran dan ditanya kesediaannya supaya isi chating WhatsApp akan dipulihkan ulang.
Lantas dia menolak keras karena merasa itu adalah hak pribadinya dan merasa ia bukan penjahat.
Karena menolak inilah perusahaan memberikan dua pilihan diantaranya surat peringatan 3 (SP3) tanpa pesangon atau mengundurkan diri.
Tidak langsung menerima, ia pun menjawab apa alasannya sehingga ia diberi pilihan dimana tidak ada yang menguntungkannya.
Manajemen menuding Liza melakukan pelanggaran yang disebut 'Hak Asusila' karena kedekatannya sebagai partner kerja dengan chef Ari yang sudah mengundurkan diri sebelumnya.
Sedang, menurutnya ia tidak menjalin hubungan istimewa dan keduanya sama-sama sudah memiliki suami dan istri.
"Mereka bilang saya melanggar hak asusila dan melanggar hukum, menjalin hubungan dengan chef tersebut. Saya tidak tahu apa ada aturan hak asusila di perusahaan."
Seterusnya ia pun menanyakan jika mengundurkan diri apa yang didapat, dan manajemen disebutkan menjawab akan memberikan haknya sesuai peraturan seperti 9 kali gaji plus 20 persen.
Disinilah kemudian ia didikte oleh direktur seorang wanita bernama Jenvi, membuat surat pengunduran diri lalu ditandatanganinya.
"Disitu saya membuat surat pengunduran diri dalam keadaan tertekan karena gak ada pilihan yang menguntungkan buat saya karena tidak berbuat salah tapi dipaksa membuat surat pengunduran diri."
Singkat cerita, meski sudah mengundurkan diri ia diduga tak mendapatkan haknya seperti yang dijanjikan. Melainkan hanya gaji.
Ia pun melapor ke dinas ketenagakerjaan Kota Medan dengan harapan bisa menyelesaikan sengketa ini.
Pada Selasa mendatang kedua belah pihak akan dipanggil untuk dimediasi.
Ia pun berharap perusahaan memberikan haknya dan memulihkan nama baiknya karena dituding yang tidak-tidak.
"Saya meminta hak saya pesangon sesuai peraturan Disnaker, karena saya sudah bekerja selama 13 tahun jalan ke 14 tahun. Saya mengalami gangguan psikis karena diancam, dikriminalisasi dan dikucilkan, serta difitnah."
Terpisah, Direktur restoran Bel Mondo bernama Jenvi saat dikonfirmasi soal dugaan kriminalisasi dan pemaksaan pengunduran diri tidak mengiyakan dan juga tidak membantah.
Jenvi malah bertanya balik apakah mantan karyawannya itu memiliki bukti bahwa ia mengkriminalisasi dengan cara memeriksa handphone dan berkirim pesan ke akun WhatsApp mantan chef tanpa seizin pemilik.
"Saya tanya balik, yang bersangkutan ada buktinya enggak ya pas ngomong seperti itu. Kalau tanpa bukti artinya dia sudah memfitnah,"kata Direktur restoran Bel Mondo, Sabtu (2/3/2024) malam.
Kemudian, Jenvi juga enggan menjawab soal pengunduran diri secara paksa Liza dan haknya. Ia mengatakan hal ini sudah dilaporkan ke Disnaker dan meminta menunggu proses di dinas ketenagakerjaan.
"Lagian dia sudah melaporkan perusahaan ke Depnaker. Jadi kita tunggu saja prosesnya di Depnaker. Nanti di Disnaker saja,"ucapnya, lalu mematikan telepon.
(Cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Liza-Sari-33-eks-Supervisor-restoran-Bel-Mondo-yang-ngaku-dipaksa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.