Pemilu 2024

Suara PSI Meroket Dalam Semalam Dinilai Tak Wajar, Grace Natalie: Kenapa Disorot Hanya PSI?

Suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meroket dalam semalam hingga dinilai tak wajar, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie buka suara

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Suara PSI Meroket Dalam Semalam Dinilai Tak Wajar, Grace Natalie: Kenapa Disorot Hanya PSI? 

“Kenapa yang disorot hanya PSI? Bukankan kenaikan dan juga penurunan terjadi di partai-partai lain? Dan itu wajar karena penghitungan suara masih berlangsung,” ujar Grace.

Grace meminta semua pihak bersikap adil dan proporsional.

"Kita tunggu saja hasil perhitungan akhir KPU. Jangan menggiring opini yang menyesatkan publik,” ucap Grace Natalie.

Baca juga: NASIB Kurnia Meiga, Dulu Kiper Andalan Timnas Indonesia, Kini Jual Emping di TikTok Demi Biaya Hidup

Baca juga: NASIB Mario Dandy, Kasasi Ditolak, Tetap Ditahan 12 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora

Untuk diketahui, dikutip dari Kompas.com, hasil penghitungan suara real count KPU, hingga pukul 08.30, Kamis (29/2/2024), menunjukkan perolehan suara PSI sebesar 2,85 persen.

Kemudian, kenaikan suara PSI, berdasarkan real count KPU, yang diperbarui hingga pukul 15.00, Jumat (1/3/2024), sebesar 3,01 persen.

Selanjutnya, diperbarui pada 2 Maret 2024 pukul 12.00. Data real count KPU menunjukkan suara PSI mencapai 3,13 persen.

Sementara itu, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, biarlah hasil yang ada pada Real Count tersebut menjadi acuan.

"Pokoknya biar rekap berjenjang saja, biar yang angka-angka saja," kata Afif, saat ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/3/2024).

Sebagaimana diketahui, syarat masuk ke parlemen Pemilu 2024 adalah memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Berarti, parpol yang tidak mencapai persentase tersebut tidak akan mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak bisa berpartisipasi dalam pembentukan pemerintahan.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 414 butir (1):

“Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

Baca juga: Wanita Hamil Hampir Keguguran karena Ulah Mertua, Dehidrasi hingga Pingsan

Baca juga: VIRAL Emak-emak Desak Jokowi Minta Mayor Teddy Buka Gembok Instagram: Jangan Dikunci Terus

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengungkap ketidakwajaran suara yang diperoleh PSI.

“Ternyata bukan hanya PSI, tapi juga Gelora yg mengalami penambahan suara tak wajar. Bagaimana sikap partai2 lain? Kayak adem-adem aja,” tulisnya lewat akun X pribadinya @BurhanMuhtadi

Ia juga mempertanyakan apabila memang terjadi anomali antara hasil hitung cepat dengan real count KPU, mengapa hal itu hanya terjadi pada PSI.

“Secara statistik hasil hitung semua lembaga sudah jelas kesimpulannya. Kalau terjadi anomali antara hasil hitung cepat dengan real count KPU, kenapa hanya terjadi pada PSI? Saya ngga paham,” pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved