Breaking News

Berita Viral

PEMICU Anggota KPPS di Pati Alami Gangguan Jiwa, Beban Kerja dan Tugas Kuliah Bertumpuk

Inilah pemicu anggota KPPS di Pati berinisial MAH mengalami gangguan kejiwaan usai pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu

KOLASE/TRIBUN MEDAN
PEMICU Anggota KPPS di Pati Alami Gangguan Jiwa, Beban Kerja dan Tugas Kuliah Bertumpuk 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah pemicu anggota KPPS di Pati berinisial MAH mengalami gangguan kejiwaan.

Adapun seorang anggota KPPS di Pati mengalami gangguan kejiwaan.

Diduga pemicu anggota KPPS di Pati itu mengalami gangguan jiwa karena banyaknya beban kerja dan tugas kuliah yang menumpuk.

Petugas KPPS berinisial MAH tersebut mengalami gangguan psikis usai pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu.

Pria asal wilayah Pati bagian utara itu sempat dirawat di Ruang Sakura RSUD RAA Soewondo.

Untuk diketahui, Ruang Sakura merupakan tempat perawatan khusus pasien gangguan jiwa.

Berdasarkan data rawat inap UPT RSUD RAA Soewondo Pati, MAH dirawat sejak 23 hingga 29 Februari 2024.

Plt Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Pati, Hartotok, melalui Kepala Ruang Sakura Sudarwati mengungkapkan, MAH sempat dirawat di Ruang Sakura selama enam hari sebelum dirujuk ke Semarang.

MAH mengalami gangguan jiwa diperkirakan akibat banyaknya tugas yang dia emban, mulai dari tugas kuliah hingga tugas sebagai anggota KPPS.

“Yang bersangkutan banyak tugas yang diemban. Tugas kuliah yang bebarengan dengan tugas Sirekap (jadi pemicu pasien) kurang percaya diri dan menyalahkan diri sendiri,” jelas Sudarwati dalam keterangan tertulis, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: ADA Bisik-bisik, Sudirman Said Sebut Ada Skenario Seluruh Parpol Jadi Koalisi Pemerintah: Ini Buruk

Baca juga: Pengantin Wanita Disiram Cat Merah di Hari Pernikahan, Ternyata Semua Ulah Keluarga Mempelai Pria

Dia menyebut, selain tidak percaya diri, pasien juga menunjukkan kondisi temperamental, sering marah-marah, bahkan sampai menyalahkan dan membahayakan diri sendiri.

Pasien yang merupakan anggota KPPS itu telah dirawat sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO) rumah sakit. Antara lain pemberian injeksi, kemudian ditenangkan dengan dilakukan prosedur restrain.

“Hal ini demi mencegah terjadinya hal–hal yang tidak diinginkan, misalnya pasien membenturkan kepalanya ke tembok,” jelas dia.

Dokter penanggung jawab pasien, akhirnya merekomendasikan kepada keluarga pasien agar MAH dirujuk ke rumah sakit jiwa di Semarang.

Hal ini agar MAH bisa mendapatkan pelayanan terapi lebih lanjut, misalnya Electroconvulsive Therapy (ECT).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved