Pilpres 2024

Jimly Asshiddiqie Sebut Hak Angket Penanda DPR RI Kerja: Jokowi 2 Periode Tapi Parlemennya Memble

Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menilai Hak Angket bukan suatu yang baru di negara. 

HO
Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menilai Hak Angket bukan suatu yang baru di negara.  

"Jadi enggak papa dukung aja angket toh ujung-ujungnya sudah kelihatan tuh."

Diberitakan sebelumnya, pengguliran hak angket memang harus digulirkan agar meredam amarah pendukung yang kalah.

Agar supaya kekecewaan mereka tersalurkan melalui sidang resmi bukan lagi kemarahan seperti yang terjadi di jalanan.

"Proses hukum ini jalani saja tapi proses politik ini enggak usah dihalangi juga, biar saja karena ini kan menyalurkan kekecewaan melalui ruang sidang forum politik di DPR, forum hukum di Bawaslu dan MK," ujar Jimly Asshiddiqie.

"Memindahkan kemarahan dari jalanan bakar ban ke ruang sidang. Ini harus disadari."

Mantan Ketua MK ini lalu mengomentari pernyataan dua pengamat hukum yakni Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD.

"Makanya saya ditanya ya bagus biarin saja, jadi enggak usah Pak Yusril enggak bisa gitu."

"Atau Mahfud MD bikin statement ini bisa pemakzulan, ya sudah dia kan cawapres jangan jadi pengamat lagi."

Menurut Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD yang saat ini masih berstatus sebagai calon wakil presiden tetap harus bertanggung jawab mengawal pemilu hingga penghitungan selesai.

"Atau dia (Mahfud MD) bilang pokoknya saya tidak mau ikut campur ini urusan partai bukan urusan paslon, jangan begitu juga masak sudah paslon presnya yang inisiatif didukung partai pengusung, dia lepas tangan kan jelek juga."

"Jadi menurut saya biar saja ini dulu kita salurkan kekecewaan para pengusung ini ke ruang sidang."

(*/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved