Viral Medsos

PILU Bocah SMP di Jepara Dirudapaksa 2 Kakek Hingga Hamil 7 Bulan, Korban Dirayu Dengan Uang

Di usia senjanya, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan pencabulan atau pelecehan seksual dengan korban bocah di bawah umur.

Editor: Satia
Istimewa
Dua Kakek di Jepara Hamili Bocah SMP 

Hanya saja, keduanya merupakan tetangga korban. Apalagi W masih terhitung saudara korban.

Keduanya sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali.

Baca juga: Polres Simalungun Mantapkan Keamanan Rapat Pleno Terbuka Pemilu 2024

Sementara itu, tersangka M mengatakan sudah meminta sebanyak tiga kali melakukan hubungan suami istri.

"Minta uang saya ditarik ke sebelah rumah ke kamar.

(Memberi) 50 ribu, 20 ribu, dan 20 ribu," ungkapnya.

Atas perbuatan bejatnya, kedua tersangka akan dijerat pasal 81 dan/atau pasal 82 UU Noor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

Artikel ini diolah Tribuntrends

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved