Medan Terkini
Heboh, Kasus Remaja Dijebak 3 Pria Ngaku Polisi Berujung Damai, Begini Tanggapan Kapolsek Sunggal
heboh kasus seorang AK, remaja atau mahasiswa yang dijebak tiga pria ngaku polisi. Modusnya menuduh korban terlibat kasus narkoba hingga dianiaya.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Baru-baru ini, heboh kasus seorang anak remaja atau mahasiswa berinsial AK dijebak tiga pria ngaku polisi.
Modusnya, para pelaku menuduh korban terlibat kasus narkoba.
Korban pun diperas hingga dianiaya.
Tiga pelaku yang ternyata polisi gadungan tersebut sudah ditangkap.
Namun, setelah diproses polisi, korban dan tiga pria yang nyamar sebagai personel Polsek Sunggal dikabarkan sudah berdamai.
Kabar perdamaian tersebut terungkap, setelah beredarnya foto korban di dampingi diduga keluarga pelaku di Polsek Sunggal.
Baca juga: KAPAN Mulai Puasa Menurut Kalender Hijriah 2024, Kapan Penetapan Puasa Ramadan 2024 versi Pemerintah
Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Syaputra yang sempat mendampingi kasus tersebut mengaku kecewa dengan perdamaian yang dilakukan antara korban dan para pelaku.
"LBH Medan, menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Restoratif justice (RJ) yang dilakukan oleh sebelumnya klein kami AK, dengan diduga tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang ditangani oleh Polsek Sunggal," kata Irvan kepada Tribun-medan, Kamis (29/2/2024).
Katanya, perdamaian yang dilakukan antara korban dan pelaku tanpa sepengetahuan LBH Medan, selaku sebelumnya menjadi kuasa hukum remaja tersebut.
"LBH Medan sangat kecewa dan mengecam adanya RJ tersebut. Informasi yang didapat oleh LBH Medan barusan, tanpa sepengetahuan LBH Medan AK melakukan RJ dengan pihak diduga pelaku," sebutnya.
Irvan menyampaikan bahwa, Restoratif Justice yang terjadi antara korban dan pelaku tidak menggugurkan pidana yang terjadi.
Sebab, kasus tersebut masuk dalam tindakan pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang telah diatur dalam pasal 365 KUHPidana.
"RJ tidak bisa menghentikan pidana tersebut, karena RJ itu dihentikan untuk tindak pidana ringan yang ancamannya di bawa 5 tahun," bebernya.
Dikatakannya, aturan Restoratif Justice itu juga telah diatur dalam Perpol nomor 8 tahun 2021.
"Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, atau 365 KUHPidana maka dengan adanya RJ, Polsek Sunggal harus tetap melanjutkan perkara ini," ujarnya.
Ia khawatir, jika kasus seperti ini dibiarkan atau didamaikan maka terduga pelaku akan melakukan perbuatannya kembali dan menimbulkan korban lain.
Terlebih, dalam beraksi para pelaku ini juga sempat mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polsek Sunggal.
"Karena ini jelas, awalnya dugaan tindak pidana itu terduga pelaku ada menyebutkan mengaku-ngaku oknum kepolisian," tuturnya.
"Oleh karena itu kalau RJ begitu saja, besok-besok ada orang yang mengaku anggota Polri melakukan kejahatan bisa melakukan RJ,"
"Tidak ada perbaikan bagi Polri untuk menindak tegas orang-orang seperti ini, mencoreng citra Polri," sambungnya.
Lebih lanjut, Irvan menyampaikan, LBH Medan tetap mendesak agar pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Kita mendesak Polsek Sunggal tetap melakukan penyelidikan dan melanjutkan perkara ini ke kejaksaan dan pengadilan," tegasnya.
Menurut hematnya, jika pun ada terjadinya Restoratif Justice antara korban dan pelaku tidak menggugurkan proses perkara tersebut.
"Perdamaian dalam kasus ini, bukan menghentikan tindak pidananya dan perlu di ketahui ini bukan delik aduan, melainkan delik biasa yang tidak bisa dihentikan ataupun dicabut," sebutnya.
"Sesuai dengan Perpol nomor 8 tahun 2021, Pasal 2 ayat 5 itu yang bisa dihentikan penyelidikannya dan penyidikan, terkait dengan tindak pidana ringan," tambahnya.
Tanggapan Kapolsek Sunggal
Sementara itu, Kapolsek Sunggal Kompol Candra Yudha membantah adanya perdamaian antara pelaku dan korban.
"Siapa bilang (damai), belum ada. Pelaku masih di tahan. Tapi itu hak mereka," kata Chandra saat dikonfirmasi.
(Cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolsek-Sunggal-Kompol-Candra-Yudha-saat-diwawancarai.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.