Polres Labuhanbatu

Tega Jual Bayinya yang Berusia 4 Bulan, PNH dan Pembelinya Ditangkap Polres Labuhabatu

Ibu kandung bayi berinisial PNH (18) serta pembeli bayinya seharga Rp.4.000.000. (empat juta rupiah) berinisial KA Als AL (30) ditahan di Mapolres

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Ibu kandung bayi berinisial PNH (18) serta pembeli bayinya seharga Rp.4.000.000. (empat juta rupiah) berinisial KA Als AL (30) ditahan di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (29/2/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Perdagangan Anak terhadap seorang bayi laki-laki berusia 04 bulan, Minggu (21/01/2024) lalu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH mengatakan praktik perdagangan manusia ini terjadi pada Minggu (21/2/2024) Pukul 14.00 WIB.

"Penjualan seorang bayi laki-laki berusia 04 bulan ini dilakukan oleh Ibu kandungnya berinisial PNH,"kata Parlando di Labuhanbatu, Kamis (29/02/2024).

Ibu kandung bayi berinisial PNH (18) serta pembeli bayinya seharga Rp.4.000.000. (empat juta rupiah) berinisial KA Als AL (30) kini telah dtahan di Mapolres Labuhanbatu.

Bayi tersebut dijual menurut pengakuan pelaku untuk mendapatkan uang biaya pulang kampung menemui orangtuanya.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya Yustadi, SIK bersamatimnya menangkap para pelaku pada Senin 22 Januari 2024 pukul 11.30. WIB.

Dari kedua pelaku, polisi juga menyita Hp Oppo A16 warna biru kehitaman serta mengamankan bayi yang telah dibelinya.

Selanjutnya kemudian Unit Sat Reskrim menangkap Ibu kandung bayi PNH pada hari Rabu, 24 Januari 2024 sekira pukul 02.00.WIB di kediaman Orangtuanya di Tapanuli Tengah serta menyita HP Redme A2 warna hitam berikut uang tunai tukaran Rp.50.000. sebanyak 22 lembar diduga hasil penjualan bayinya.

Kedua pelaku PNH dan KT als AL telah ditahan di RTP Polres Labubanbatu mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved