News Video
PEDAS! Connie Pertanyakan Dasar Hukum Bintang 4 Prabowo, Sebut Pelanggaran UU Seperti Keputusan MK
Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto menjadi sorotan, Pemberian pangkat tersebut dinilai melanggar undang-undang layaknya
TRIBUN-MEDAN.COM, Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto menjadi sorotan.
Pemberian pangkat tersebut dinilai melanggar undang-undang layaknya keputusan MK.
Analis Militer Connie Bakrie angkat bicara terkait pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto.
Connie dengan tegas mempertanyakan dasar hukum pemberian pangkat tersebut.
Dikutip dari Tribunnews.com, Connie mengatakan sepanjang pengetahuannya, belum ada perubahan/pembaharuan pada UU no 20/2009.
Di mana UU tersebut menyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya diberikan kepada prajurit dan perwira aktif.
Oleh karena itu ia mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Presiden dan jajaran TNI/Polri dalam memberikan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo.
Menurut Connie belum ada rapat estafet Dewan di atas Dewan Jabatan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti ) yang diciptakan RI1 khusus.
Connie mengatakan pemberian pangkat kepada Prabowo seperti kasus Keputusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Ia menyebut Wanjakti mengijinkan Panglima dan Kastaff untuk melanggar Undang-Undang.
Selengkapnya tonton video :
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|