News Video

PEDAS! Connie Pertanyakan Dasar Hukum Bintang 4 Prabowo, Sebut Pelanggaran UU Seperti Keputusan MK

Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto menjadi sorotan, Pemberian pangkat tersebut dinilai melanggar undang-undang layaknya

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.COM, Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto menjadi sorotan.

Pemberian pangkat tersebut dinilai melanggar undang-undang layaknya keputusan MK.

Analis Militer Connie Bakrie angkat bicara terkait pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto.

Connie dengan tegas mempertanyakan dasar hukum pemberian pangkat tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com, Connie mengatakan sepanjang pengetahuannya, belum ada perubahan/pembaharuan pada UU no 20/2009.

Di mana UU tersebut menyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya diberikan kepada prajurit dan perwira aktif.

Oleh karena itu ia mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Presiden dan jajaran TNI/Polri dalam memberikan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo.

Menurut Connie belum ada rapat estafet Dewan di atas Dewan Jabatan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti ) yang diciptakan RI1 khusus.

Connie mengatakan pemberian pangkat kepada Prabowo seperti kasus Keputusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.

Ia menyebut Wanjakti mengijinkan Panglima dan Kastaff untuk melanggar Undang-Undang.

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved