Berita Viral
Nunggak Cicilan Motor, Nasabah Bacok Penagih Utang, Kesal Debt Collector Berkata Kasar Saat Menagih
Ketika menelepon J, F diduga mengucapkan kata-kata kasar. F juga menantang J untuk menemui dirinya.
Ardiansyah menuturkan, setelah membacok korban, pelaku menyerahkan diri ke pos penjaga Polda Kepri.
Kasus ini kemudian ditangani Polsek Nongsa.
Atas tindakannya, J terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
Dia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun.
Adapun mengenai kondisi korban, J masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Debt Collector Aniaya dan Perkosa Anak Nasabahnya di Sumsel
Miris, bocah perempuan berusia 10 tahun dianiaya dan diperkosa di Kota Prabumulih.
Kejadian bermula, saat pelaku SM (32) melihat korban yang pulang dari sekolah.
Pelaku modus mengantarkan korban untuk pulang ke rumahnya.
Baca juga: HAMAS Ngamuk! Puluhan Mayat Warga Israel Berserakan di Kfar Aza, Tewas saat di Dalam Rumah
Diketahui, pelaku dan korban sudah sama-sama mengenal.
Sebab, pelaku merupakan seorang penagih utang keliling, yang kebetulan bibi korban meminjam uang dengan si pria ini.
Bukannya membawa korban pulang, pelaku malah membawanya ke rumahnya.
Di sana, pelaku melancarkan aksinya untuk menganiaya dan menyiksa si korban.
Menurut info di lapangan, tersangka mengajak korban ke salah satu kebun di wilayah Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih.
Tersangka kemudian hendak merudapaksa namun korban melakukan perlawanan hingga tersangka terpaksa menganiaya.
Baca juga: Ikan Setan Merah yang Jadi Hama Danau Toba Disulap Jadi Makanan Kucing Bernilai Tinggi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pasutri-di-Bengkulu-dibacok.jpg)