Sumut Memilih
Tanggapi Hasil Pilpres, Effendi Simbolon Sebut Kurang Lebih Tidak Akan Jauh Berbeda
Menurutnya, wajar saja ada pasangan-pasangan capres dan cawapres yang tidak bisa menerima hasil tersebut.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SAMOSIR - Effendi Simbolon meminta untuk tetap menunggu hitungan manual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) terkait hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
“Soal hasil Pilpres, kita tahu semua quick count maupun real count belum jadi ukuran. Nanti ada hitung manual yang dilakukan secara berjenjang di tanggal 20 Maret 2024,” kata Effendi Simbolon.
Namun begitu, Ketua Umum Punguan Simbolon dohot Boruna Indonesia (PSBI) ini berpandangan hasilnya kurang lebih tidak akan jauh berbeda.
Menurutnya, wajar saja ada pasangan-pasangan capres dan cawapres yang tidak bisa menerima hasil tersebut.
“Kalau kita sering mengatakan siap kalah siap menang, itu sebenarnya hanya jargon saja, enggak ada orang yang siap kalah,” sebutnya.
Tapi, lanjut Effendi, yang juga anggota DPR RI Komisi 1, siapapun yang menang hendaknya juga bisa merangkul yang kalah, dan yang kalah juga harus legowo.
“Lihat ini rakyat-rakyat di pelosok, mana peduli apa yang terjadi di Jakarta. Enggak peduli, hanya berpikir bagaimana keluarganya sehat, anaknya bisa berpendidikan, anaknya punya kehidupan yang lebih baik,” ucapnya.
“Jadi, jangan terlalu egois juga teman-teman yang di Jakarta sana,” lanjutnya.
Disinggung adanya wacana hak angket, Effendi Simbolon mengatakan sampai saat ini partai belum memberikan sinyal dan 5 Maret 2024 pihaknya baru akan memulai persidangan.
“Apakah nanti ada commander call untuk melakukan angket. Kalau hitung-hitungan dari angka, untuk Paslon 01 dan 03 cukup, baik mengajukan dan dibahas di paripurna, cukup. Tinggal kita lihat bagaimana ada arahan seperti itu,” terangnya.
Ditegaskan Effendi Simbolon, hak angket tidak main-main.
Begitu sekali bergulir bisa bahaya.
Sebab, hak angket di atas interpelasi.
Jika interpelasi adalah hak bertanya, sedangkan angket adalah hak penyelidikan dan penyidikan.
“Kesimpulannya itu hasilnya bisa ke MK (Mahkamah Konstitusi),” tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Umum-Punguan-Simbolon-dohot-Boruna-Indonesia-PSBI-Effendi-Simbolon.jpg)