Sumut Terkini
BERLAKU Besok Pukul 12.00 WIB, Segini Besaran Tarif Tol Indrapura-Kisaran Seksi Indrapura-Limapuluh
Pemberlakukan tarif ini Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LIMAPULUH- PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) mengumumkan pemberlakuan tarif Tol Indrapura-Kisaran Seksi Indrapura-Limapuluh akan dimulai pada Kamis, 29 Februari 2024 Pukul 12.00 WIB.
Pemberlakukan tarif ini Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024.
Sebelumnya, Hutama Karya telah melakukan serangkaian sosialisasi selama sepekan sejak tanggal 21 Februari 2024 mengenai penetapan tarif Tol Indrapura-Kisaran Seksi Indrapura-LimaPuluh,
Berikut besaran tarif tol Tol Indrapura-Kisaran Seksi Indrapura-Limapuluh :
Golongan I : Rp 20.500
Golongan II dan III : Rp 30.500
Golongan IV dan V : Rp 40.500
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, menjelaskan,
bahwa sosialisasi masif telah dilakukan kepada pengguna jalan selama masa beroperasi tanpa tarif
lebih dari 4 bulan.
Mulai dari penggunaan Kartu Uang Elektronik, tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar serta manfaat dan peran strategis jalan tol.
Sosialisasi tersebut dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, VMS), siaran pers perusahaan, hingga iklan radio.
“Saat ini Hutama Karya menerapkan sistem transaksi terbuka dimana nantinya seluruh transaksi di GT Lima Puluh ke arah Junction Indrapura maupun sebaliknya hanya dikenakan pada Gerbang Tol Lima Puluh.
Namun, nantinya setelah Tol Tebing Tinggi-Indrapura telah ditetapkan tarif, sistem transaksinya akan menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi," terangnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk.
Pengguna jalan yang ingin melintas untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrean di gerbang tol.
(Cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gerbang-Tol-Limapuluh-Beroperasi.jpg)