Berita Viral

Panggilan Jokowi ke Prabowo Usai Beri Kenaikan Pangkat Istimewa: Selamat Kepada Bapak Jenderal

Seperti diketahui, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto diberi kenaikan pangkat istimewa oleh Presiden Jokowi, Rabu (28//2/2024).

Editor: Liska Rahayu
Kompas TV
Prabowo Subianto akhirnya kembali mendapatkan kehormatannya setelah lama menanti. Pihak Mabes TNI telah menegaskan Prabowo tidak pernah dipecat pada 1998. Menurut kepres nomor 62/ABRI/98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan. Kini Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto mendapatkan penghargaan Jenderal TNI (HOR) (Purn.). Pemberian penghargaan Jenderal TNI (HOR) itu digelar saat Rapim TNI-Polri 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (28/2/2024). (Kompas TV) 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah panggilan Jokowi kepada Prabowo Subianto usai beri kenaikan pangkat istimewa.

Seperti diketahui, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto diberi kenaikan pangkat istimewa oleh Presiden Jokowi, Rabu (28//2/2024).

Kenaikan pangkat Prabowo itu diumumkan oleh Presiden Jokowi saat memberi sambutan dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Dengan demikian, Prabowo yang saat pensiun dari TNI merupakan Letnan Jenderal (Letjen) TNI kini resmi menjadi Jenderal TNI Kehormatan.

"Dalam kesempatan yang baik ini, dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," ujar Jokowi.

"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," lanjutnya.

Setelah mengumumkan kenaikan pangkat untuk Prabowo, Jokowi melakukan penyematan tanda bintang empat kepada Prabowo setelah menanggalkan pangkat bintang tiga.

Presiden Jokowi lantas menjelaskan bahwa pemberian kenaikan pangkat kepada Prabowo itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Kepala Negara menuturkan bahwa penganugerahan tersebut seharusnya sudah diberikan sejak dua tahun yang lalu atas jasa Prabowo Subianto di bidang pertahanan.

"Supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara," jelas Jokowi.

Selain itu, Jokowi mengakui penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan tersebut disetujuinya usai diusulkan oleh Panglima TNI.

Selain Prabowo Subianto, sebelumnya sejumlah tokoh juga pernah menerima penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan, antara lain Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Prabowo Subianto akhirnya kembali mendapatkan kehormatannya setelah lama menanti. Pihak Mabes TNI telah menegaskan Prabowo tidak pernah dipecat pada 1998. Menurut kepres nomor 62/ABRI/98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan. Kini Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto mendapatkan penghargaan Jenderal TNI (HOR) (Purn.). Pemberian penghargaan Jenderal TNI (HOR) itu digelar saat Rapim TNI-Polri 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (28/2/2024). (Kompas TV)
Prabowo Subianto akhirnya kembali mendapatkan kehormatannya setelah lama menanti. Pihak Mabes TNI telah menegaskan Prabowo tidak pernah dipecat pada 1998. Menurut kepres nomor 62/ABRI/98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan. Kini Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto mendapatkan penghargaan Jenderal TNI (HOR) (Purn.). Pemberian penghargaan Jenderal TNI (HOR) itu digelar saat Rapim TNI-Polri 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (28/2/2024). (Kompas TV) (Kompas TV)

Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Dinilai Ilegal

Pemberian kenaikan pangkat jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo dinilai tidak sah dan ilegal.

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, mengatakan, Undang-undang Nomor 34 Tahun 204 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved