Berita Viral

KENAIKAN Pangkat Prabowo Dikritik, Marwah TNI Disebut Rusak, Pecatan TNI Jadi Jenderal Kehormatan

Kenaikan pangkat Prabowo Subianto mendapatkan kritikan pedas dari sejumlah elemen. 

HO
Kenaikan pangkat Prabowo Subianto mendapatkan kritikan pedas dari sejumlah elemen.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kenaikan pangkat Prabowo Subianto mendapatkan kritikan pedas dari sejumlah elemen. 

Prabowo menerima kenaikan pangkat dari Letjen (Purn) menjadi Jenderal Kehormatan dari Presiden Jokowi. 

Pemberian pangkat jenderal kehormatan ini sebenarnya bukan hal baru lagi. 

Sejumalha tokoh militer banyak yang sudah mendapatkan seperti, Susilo Bambang Yudhyono, Luhut Binsar Panjaitan, dan AM Hendropriyono. 

Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri mengkritik pemberian gelar jenderal kehormatan ini. 

Menurut Gufron, pemberian gelar jenderal kehormatan itu merupakan langkah politis Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI," kata Gufron kepada Tribunnews.com, Rabu (28/2/2024).

Dia menegaskan, pemberian gelar jenderal kehormatan bagi Prabowo yang sebelumnya diberhentikan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) merupakan anomali.

"Penting diingat, putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) memberhentikan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran karena dugaan keterlibatannya dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa tahun 1997-1998," ujar Gufron.

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Batak Hu Haholongi Do Ho By Jonar Situmorang, Lengkap dengan Artinya

Baca juga: Pertamina Pasok 30.000 Liter Pertamax Turbo untuk Bahan Bakar Utama dalam Even F1 Powerboat 2024

Terlebih, kata Gufron, hasil penyelidikan Komnas HAM juga telah menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. 

"Dengan demikian, pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI," ungkapnya.

Selain itu, dia menilai, pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo menjadi berbahaya karena akan semakin melanggengkan impunitas kejahatan yang melibatkan militer. 

"Dengan pemberian gelar tersebut, hal itu akan dianggap bahwa tindakan kejahatan yang dilakukan atau melibatkan anggota atau perwira militer akan dianggap sebagai hal "normal" karena terduga pelakunya alih-alih diproses hukum tapi justru diberi gelar jenderal kehormatan bahkan oleh presiden sendiri," tutur Gufron.

Karenanya, Gufron meminta Jokowi membatalkan pemberian gelar bintang kehormatan kepada Prabowo.

Adapun Jokowi memberikan  kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo pada Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, (28/2/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved