Berita Medan
Buron Selama Satu Bulan Setengah, Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Riau
Pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Senin (26/2/2024) kemarin.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi akhirnya menangkap seorang pelaku pembunuhan, yang sempat buron selama dua bulan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban membenarkan penangkapan terhadap pelaku bernama Dimas (19).
Katanya, pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Senin (26/2/2024) kemarin.
"Pelaku ini sudah buron, sejak setengah bulan yang lalu," kata Janton kepada Tribun-medan, Rabu (28/2/2024).
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap setelah menganiaya hingga berujung tewasnya korban berinisial FSN (17) warga Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan.
Janto menyampaikan, kejadian itu terjadi di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, pada Jumat (5/2/2024) silam.
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam, dan korban tewas.
"Setelah kejadian itu, pelaku melarikan diri sejak dan buron," sebutnya.
Dikatakannya, pihaknya yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.
"Pelaku ditangkap di daerah Riau, dalam pelariannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Janton mengatakan, saat ini pelaku masih dalam perjalanan dari Provinsi Riau ke Polres Pelabuhan Belawan.
"Kita akan melakukan pengembangan lebih lanjut, untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut," pungkasnya.
(Cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-ketika-diamankan-oleh-petugas-setelah-satu-bulan-setengah-buron.jpg)