Berita Nasional

Belum Genap 30 Tahun, Kaesang Tak Cukup Umur Maju Pilkada Jakarta, Disebut Butuh Siasat Jokowi

Sedangkan Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994, belum genap berusia 30 tahun saat Pilkada DKI 2024 berlangsung.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
HEBOH Temuan Surat Suara Bertuliskan Maling di TPS Kaesang Nyoblos 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Umum PSI, ramai disebut-sebut sebagai sosok potensial untuk menjadi cagub pada Pilkada DKI Jakarta 2024 ini.

Namun sayang, putra Presiden Jokowi tak cukup umur jika Pilkada digelar sesuai jadwal.

Mengacu aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, syarat minimal untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur yakni berusia 30 tahun.

Sedangkan Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994, belum genap berusia 30 tahun saat Pilkada DKI 2024 berlangsung.

"Tapi ada kendala usia Kaesang. Dia baru berusia 30 tahun pada Desember 2024,"

"Sedangkan Pilgub DKI jika berlangsung pada September atau November 2024, dia masih kurang beberapa bulan saja," kata Pengamat politik dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, kepada TribunJakarta, Selasa (27/2/2024).

Namun menurut Ginting aturan syarat minimal 30 tahun itu bukan berarti peluang Kaesang untuk bisa maju di Pilgub sudah tertutup.

Ia kemudian berkaca pada pencalonan kakak sulung Kaesang, yakni Gibran Rakabuming Raka yang bisa maju sebagai cawapres kendati belum cukup umur setelah ada drama putusan kontroversial di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terlebih, Anwar Usman selaku paman Kaesang yang dicopot dari jabatan Ketua MK oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah mengajukan gugatan ke PTUN.

"Ini bisa dimainkan lagi di MK. Minta bantuan Paman Usman lagi," kata Ginting.

Potret Ketua Umu PSI Kaesang Pangarep dengan latar Mahkamah Konstitusi.
Potret Ketua Umu PSI Kaesang Pangarep dengan latar Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Ginting meyakini bakal ada sejumlah siasat lain yang bisa digunakan jika memang Presiden Jokowi ingin memajukan anak bungsunya itu ke ajang Pilkada Jakarta.

Mengingat proses tahapan Pilkada Jakarta berlangsung saat Jokowi masih menjabat sebagai presiden, sebelum akhirnya diteruskan oleh Gibran sebagai cawapres bagi Prabowo Subianto.

"Mungkin bisa disiasati dengan pelantikan pada awal Januari 2025 sehingga memenuhi syarat jadi nampaknya akan ada banyak siasat jika ingin memajukan Kaesang," kata Ginting.

Menurut Ginting, jika Kaesang nantinya bisa lolos ikut Pilkada Jakarta, maka kemungkinan ia akan maju sebagai cagub bukannya cawagub.

Jika itu terjadi, nama yang cukup potensial menjadi pendampingnya yakni Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved