Berita Viral

MAHFUD MD Kritik Program Makan Siang yang Direncanakan Masuk APBN 2025: Seharusnya Pemerintah Baru

Mahfud MD mengkritisi prorgam Makan Siang gratis yang direncanakan masuk dalam APBN 2025. 

HO
Cawapres Mahfud MD saat diwawancarai di Yogyakarta, Minggu (25/2/2024). 

"RKP yang sesungguhnya mungkin akan muncul setelah pengumuman secara resmi dari KPU tentang presiden terpilih. Tetapi ancer-ancernya sudah dilakukan," ucap dia.

"Agar benar-benar ada keberlanjutan pembangunan setelah pelantikan presiden itu bisa menggunakan RAPBN yang telah mengakomodasi program-program ikonik dari presiden terpilih," tandas Suharso.

Pemakzulan Jokowi

Mahfud MD sebut tujuan lain hak angket DPR.

Adapun menanggapi wacana hak angket, cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyebutkan tujuan lain hak angket dugaan kecurangan pemilu.

Ternyata bukan untuk mengubah hasil pemilu, Mahfud MD menyebutkan hak angket DPR yakni bisa untuk menjatuhkan sanksi kepada Presiden.

Terkait hal ini, Mahfud MD memberikan tanggapannya mengenai wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Melalui akun pribadinya di X (dulu Twitter), Mahfud MD menyebutkan ada dua jalur yang menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024.

Menurutnya, jalur hukum melalui MK tidak bisa membatalkan hasil pemilu.

Selain itu melalui jalur angket di DPR, hasil pemilu diyakininya bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden.

“Minimal ada 2 jalur resmi utk menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024. Satu, jalur hukum melalui MK yg bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani,”

“Dua, jalur politik melalui Angket di DPR yg tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kpd Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya,” tulisnya, Senin (26/2/2024) dikutip Tribun-medan.com melalui cuitan pribadi di akun pribadinya @mohmahfudmd.

Ia mengatakan jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yang arenanya adalah MK.

Sementara jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR.

Sehingga semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved