Viral Medsos

KORUPSI DANA DESA Rp 967 Juta, Mantan Kepala Desa Ditangkap, Habis untuk Karaoke dan Beli Narkoba

Mantan Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Abdul Wahab ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/FARIDA
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono (kedua dari kanan) bersama jajaran saat memberikan keterangan pers kasus korupsi Dana Desa di Mapolres Karawang, Jawa Barat, Selasa (6/2/2024).(KOMPAS.com/FARIDA) 

Selain membekuk tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti salinan APBDes Jatiwangi, salinan buku rekening Desa Jatiwangi, SK pengangkatan Kepala Desa, hingga salinan surat pencairan dana. Kasus tersebut kini dalam tahap dua dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Karawang.

Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara di Lembata Ditetapkan Tersangka

Kepala Desa dan Bendahara Desa Tanjung Batu
Kepala Desa dan Bendahara Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata mengenakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka. (Dok. Kejari Lembata)

Kejaksaan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Senin (26/2/2024).

Kedua tersangka yakni NN selaku kepala desa dan PPL sebagai bendahara desa.

"Penetapan tersangka ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana desa Tanjung Batu tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lembata, Teddy Valentino dalam keterangannya, Senin.

Teddy menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil ekspose perkara yang telah dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata.

Tim penyidik telah mempunyai dua alat bukti yang cukup dan berkesimpulan bahwa yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Tanjung Batu yakni NN dan PPL.

Dalam kasus ini, penyidik memeriksa 11 saksi dari unsur perangkat desa, masyarakat desa, dan pihak ketiga.

Terhadap pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik menemukan beberapa kegiatan yang diduga fiktif.

Di antaranya terdapat pengeluaran atas belanja barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah pada tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik mengirimkan surat permintaan penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah kepada Inspektorat Kabupaten Lembata.

Berdasarkan surat Inspektur Daerah nomor Inspek.700/PKKN/II/2024 tanggal 13 Februari 2024 perihal laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait penggunaan anggaran Dana Desa Tanjung Batu ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 186.559.442.

"Terhadap dua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas kelas III Lembata," pungkas Teddy.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved