Viral Medsos
KORUPSI DANA DESA Rp 967 Juta, Mantan Kepala Desa Ditangkap, Habis untuk Karaoke dan Beli Narkoba
Mantan Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Abdul Wahab ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa.
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Abdul Wahab ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
Abdul diduga menggunakan dana desa selama menjabat sebagai kades periode 2015-2021 untuk biaya rekreasi pribadi.
"Pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, yaitu dengan entertainment di karaoke termasuk mengonsumsi narkoba," kata Kepala Kepolisian Resor Karawang AKP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (6/2/2024).
Wirdhanto mengatakan, Desa Jatiwangi merima dana desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 967.998.700.
Uang itu diterima dalam tiga tahap. Namun, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karawang, ada kerugian negara sebesar Rp 221.118.160 dalam penggunaan dana tersebut.
Setelah menemukan empat temuan dari hasil audit, Abdul Wahab pun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Polisi juga memeriksa urine Abdul Wahab. Hasilnya, dia positif mengonsumsi sabu.
Abdul Wahab disebut sempat akan mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa Jatiwangi pada 2021, tapi gugur karena positif narkoba.
"Berdasarkan pengakuan memang sudah lama mengkonsumsi narkoba ini dari sejak awal sebelum menjadi kepala desa. Pada saat menjabat pun itu masih tetap mengkonsumsi," kata Wirdhanto.
Abdul Wahab menyelengkan dana desa dengan modus melakukan beberapa proyek pembangunan fisik.
Namun, taman yang dibangun tidak sesuai spesifikasi, plaza masuk yang dibangun tidak rampung, jalan desa tidak sesuai spesifikasi, dan pembangunan menara pandang fiktif.
Pada prosesnya, ada upaya pengembalian kerugian negara dengan mediasi didampingi Inspektorat Karawang sebanyak tiga kali.
Namun Abdul Wahab tidak menunjukkan itikad baik.
Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 2 atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 KUHPidana.
"Ancaman hukumanmannya maksimal 20 tahun penjara dan denda supsider sebanyak Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 350.000.000," kata Wirdhanto.
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolres-Karawang-AKBP-Wirdhanto-Hadicaksono.jpg)