Berita Medan

Dua Terdakwa Perdagangan Orang Utan Divonis Berbeda, Ini Isi Putusan Hakim

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menghukum terdakwa Ramadhani dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu saat membacakan amar putusan terhadap kedua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/2/2024). Dalam amar putusannya, hakim menghukum kedua terdakwa dengan putusan yang berbeda. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Dua terdakwa perkara perdagangan orang utan divonis berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/2/2024).

Kedua terdakwa yakni Reza Heryadi alias Ica (34) dan Ramadhani alias Dani alias Bolang (37).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menghukum terdakwa Ramadhani dengan pidana penjara selama 3 tahun.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reza Heryadi dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara," kata hakim.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda senilai Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi.

Terkhusus terhadap terdakwa Ramadhani, hal memberatkan kata hakim, bahwa terdakwa sudah pernah dihukum.

"Hal yang meringankan, terdakwa Reza Heryadi alias Ica belum pernah dihukum. Serta, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," sebutnya.

Usai membacakan putusan, Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kedua terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Vonis hakim tersebut diketahui sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang dalam persidangan sebelumnya.

Yang membedakan, hanya di subsider denda yakni dalam nota tuntutan jaksa menghukum terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa mengatakan perkara ini berawal pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 saksi Gustra Yadi dan saksi Septo Arbani Zebua, Anggota Polisi Dit Reskrimsus Poldasu menerima informasi tentang adanya kegiatan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa anak orangutan (Pongo abelii) dari Kota Langsa, Provinsi Aceh menuju Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. 

"Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 03.30 WIB saksi polisi bersama dengan Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara yakni saksi Johannes Octo P. Manik, mengamankan satu unit mobil kijang innova warna putih dengan Nomor Polisi BK 1935 FF yang sedang melintas di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara yang mengangkut satwa dilindungi dalam keadaan hidup berupa 2 ekor anak orangutan (Pongo abelii) yang dilakukan oleh terdakwa Reza Heryadi alias Ica," kata Jaksa.

Selanjutnya terhadap satwa yang dilindungi berupa dua ekor anak orangutan (Pongo abelii) tersebut diamankan dan dititipkan kepada pihak BBKSDA Sumut untuk penanganan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved