Berita Viral
SOSOK 2 Caleg di Aceh Bagi-bagi Rice Cooker dan Buku Yasin Berakhir Dituntut 6 Bulan Penjara
Inilah sosok dua caleg di Aceh yang bagi-bagi rice cooker dan buku yasin dengan sampul caleg hingga berakhir 6 bulan penjara
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok dua caleg di Aceh yang bagi-bagi rice cooker dan buku yasin hingga berakhir 6 bulan penjara.
Adapun dua sosok caleg di Aceh dipenjara buntut bagi-bagi rice cooker dan buku yasin.
Kedua sosok caleg itu yakin Choirul Amri dan Muswandi.
Choirul Amri dan Muswandi merupakan calon anggota legislatif (caleg) untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.
Namun kini keduanya dituntut enam bulan penjara.
Keduanya adalah terdakwa kasus membagikan penanak nasi listrik disertai stiker caleg dan buku Yasin dengan sampul foto caleg.
Selain kedua Caleg tersebut, terdakwa lainnya adalah Fajri yang merupakan kepala desa di Kabupaten Bireuen.
"Para terdakwa juga mengarahkan masyarakat untuk memilih caleg tersebut pada Pemilu 2024.
Perbuatan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu," kata jaksa di Pengadilan Negeri Bireuen, Jumat (23/2/2024) dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com.
Jaksa mengatakan Choirul Amri dan terdakwa Muswandi bersalah melanggar Pasal 523 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Selain pidana penjara selama enam bulan, keduanya terdakwa juga dituntut membayar denda Rp20 juta subsidair satu bulan penjara.
Baca juga: KETUA KPU Tegaskan Siap Diaudit, Sebut Tayangan Sirekap tak Akan Dihentikan Demi Transparansi Publik
Baca juga: VIRAL Caleg Ngamuk karena Suaranya Nol di TPS Sendiri, Ayunda Ratna Curiga Dicurangi: Saya Dizalimi
Sedangkan untuk Fajri, dianggap bersalah melanggar Pasal 490 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017.
Selain pidana enam bulan penjara, Fajri juga dituntut membayar denda Rp 10 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti satu bulan penjara.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 26 Februari 2024 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.
Baca juga: Kronologi hingga Motif Pengeboman Rumah Ketua KPPS Pamekasan, Pelaku Dibayar Rp500 Ribu
Baca juga: Surya Paloh Tegaskan NasDem Siap Ikut PDIP Gulirkan Hak Angket: Hak Konstitusional, Sayang Diabaikan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-2-Caleg-di-Aceh-Bagi-bagi-Rice-Cooker-dan-Buku-Yasin-Berakhir-Dituntut-6-Bulan-Penjara.jpg)